FOTO : sosialisasi program bangga kencana dan percepatan penurunan stunting bersama mitra kerja Komisi IX DPR RI, berlangsung di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Kabupaten Sekadau, pada Jumat(22/7/22)
Pewarta/Editor : Sutarjo
SEKADAU – radarkalbar.com
BKKBN Provinsi Kalimantan Barat menggelar sosialisasi program bangga kencana dan percepatan penurunan stunting nersama mitra kerja Komisi IX DPR RI, berlangsung di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Kabupaten Sekadau, pada Jumat(22/7/22)
Hadir saat itu, anggota DPR-RI, H Aliffudin, SE, MM. Wakil Bupati Sekadau Subandrio, S.H, M.H,. Plt Kepala BKBBN Provinsi Kalimantan Barat, Muslimat S.Sos M.Si.
Hanya saja sangat disayangkan kegiatan itu diwarnai dengan pelarangan liputan oleh oknum BKKBN terhadap wartawan lokal Kabupaten Sekadau. Padahal wartawan lokal Sekadau tersebut mau meliput kegiatan itu, dikarenakan dihadiri Wakil Bupati Sekadau, Subandrio.
Hal itu bermula dua orang wartawan lokal yang hendak meliput. Namun pada saat wartawan akan meliput, seorang diantaranya mendapat informasi dari salah satu panitia. Bahwa biasanya pada kegiatan itu “tidak mengundang wartawan lokal”
Penasaran akan informasi temannya, Iwan wartawan Sekadau mencoba berkoordinasi dengan salah satu pihak panitia yang diketahui bernama Ikhsani Kurniawan penyelenggara dari BKKBN. Dan benar saja, Ikhsani Kurniawan mengatakan itu, adalah acara provinsi dan hanya mengundang media dari Pontianak.
“Kami mengundang media setara dengan provinsi. Nah nanti mereka yang mengutus biro yang ada di Sekadau untuk meliput,” ujarnya sekaligus menyebut nama beberapa media dan TV yang mereka undang untuk meliput kegiatan itu.
Namun, tak selaras dengan ucapannya, pada acara tersebut bahkan tidak ada satupun awak media yang datang terkecuali dua orang wartawan yang mereka anggap pewarta lokal dari Sekadau tersebut.
Namun berbeda dari harapan, yang Iwan dan rekannya ingin untuk meliput kegiatan, karena adanya Wakil Bupati Sekadau tersebut
“Kita datang untuk meliput karena dihadiri Wakil Bupati Sekadau. Katanya ada wartawan diutus dari media yang berkantor di Pontianak. Tapi kenyataannya, hanya lah tim peliput internal dari BKKBN. Bukan wartawan, seperti yang dikatakan,” ungkap Iwan kepada media ini
Menurut Iwan atas perilaku oknum BKKBN tersebut, jelas mereka telah meremehkan fungsi wartawan lokal. Padahal wartawan lokal merupakan ujung tombak aspirasi masyarakat pelosok di Sekadau. Sehingga pemerintah dapat mengetahui sejauh mana perkembangan segala sektor pembangunan sebuah daerah. Apa lagi awak media lokal sudah dijadwalkan undangan oleh ajudan Wakil Bupati Sekadau.
“Padahal jadwal untuk rekan wartawan Sekadau sudah dikirim ke group whatshaap pada Kamis malam, tentang kegiatan Wakil Bupati Sekadau, untuk menghadiri kampanye percepatan penurunan stunting digelar BKKBN tersebut.
” Namun berbeda dari harapan yang diinginkan. Kami untuk meliput kegiatan Wakil Bupati Sekadau,” timpalnya.
Wartawan berhak meliput sebuah peristiwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 UU Pers. Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yang melarang berpotensi melanggar UU Pers,
“Pelarangan terhadap wartawan bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pers. Mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, koordinator FW & LSM Kalbar Indonesia Kabupaten Sekadau, Supriadi menyesalkan masih adanya sikap arogansi serta diskriminasi terhadap wartawan, seperti yang dilakukan oknum yang terlibat dalam penyelenggaraan sosialisasi sosialisasi program bangga kencana dan percepatan penurunan stunting nersama mitra kerja Komisi IX DPR RI,
“Dari statement (panitia, red) jelas mereka telah meremehkan fungsi wartawan lokal,. Padahal wartawan lokal merupakan ujung tombak aspirasi masyarakat pelosok di Sekadau, sehingga pemerintah dapat mengetahui sejauh mana perkembangan segala sektor pembangunan sebuah daerah,” tegasnya.
“Lucu saja. Pada zaman keterbukaan seperti sekarang, ternyata masih ada pejabat dan instansi yang masih diskriminasi terhadap wartawan,” cetusnya.
Sementara, Sekretaris Jenderal FW & LSM Kalbar Indonesia, Wawan Daly Suwandi menilai praktik-praktik diskriminasi dengan cara-cara arogansi yang ditunjukkan atau sebagainya terhadap kinerja pers merupakan “warisan” yang tidak perlu dipertahankan.
“Seharusnya kegiatan-kegiatan yang menggunakan anggaran publik wajib diketahui oleh publik. Begitulah rata-rata kalau program dikemas hanya sebagai acara ‘seremonial’ belaka,” sindirnya.
Selanjutnya, penasehat Hukum Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia , Sujanto beranggapan kalau dilihat dari spanduk yang terpasang dalam ruangan dinyatakan “sosialisasi program”, memang seharusnya acara itu terbuka bagi publik, termasuk wartawan yang ingin meliput. Lain cerita jika kegiatan itu dinyatakan sebagai kegiatan khusus, seperti rapat terbatas, pertemuan tertutup dan sebagainya.
“Lucu jadinya, padahal tidak sedikit program pemerintah yang sukses karena ekspos oleh media. Walaupun pastinya setiap program pemerintah yang dilaksanakan itu menggunakan anggaran yang bukan sedikit serta bersumber dari pajak yang dibayar oleh rakyat,” katanya.
“Miris jadinya melihat kenyataan-kenyataan seperti itu, sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah program sosialisasi itu terselubung atau apa? Sehingga melarang wartawan untuk melakukan peliputan?.
Sementara, salah seorang panitia pelaksana kegiatan BKKBN tersebut, Ikhsani Kurniawan enggan merespon pesan yang dikirim awak media ini, kepada dirinya sebagai bentuk konfirmasi.