Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Warga Pertanyakan Izin Penumpukan Puluhan Ton Cangkang Sawit di Peniti
Sekadau

Warga Pertanyakan Izin Penumpukan Puluhan Ton Cangkang Sawit di Peniti

Last updated: 26/02/2026 22:49
26/02/2026
Sekadau
Share

FOTO : Tumpukan cangkang di Desa Peniti yang dipertanyakan izinnya oleh warga ( ist)

Pewarta : Doni | Editor/publisher :  Hoesnan

​SEKADAU – Aktivitas penumpukan cangkang kelapa sawit dalam skala besar di wilayah Desa Peniti, Kabupaten Sekadau, mulai memicu kekhawatiran dan pertanyaan publik terkait legalitas izin operasionalnya.

Informasi yang diterima menyebutkan tumpukan material milik PT Tinting Boyok Makmur Sawit (PT TBMS) tersebut diketahui telah berada di lokasi terbuka sejak November 2025 tanpa kejelasan dokumen perizinan.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan ton cangkang sawit terlihat menggunung di tepi jalan raya. Informasi yang dihimpun menyebutkan material tersebut dibeli dari PT TBMS dan rencananya akan diangkut menuju Pontianak. Namun, sebelum proses pengangkutan selesai, cangkang dibiarkan menumpuk di area terbuka (open storage).

​Sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, setiap aktivitas penyimpanan barang dalam jumlah besar di ruang terbuka wajib memenuhi standar pergudangan. Beberapa poin krusial yang diduga belum dipenuhi di antaranya Tanda Daftar Gudang (TDG) : Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, lapangan terbuka yang digunakan untuk menimbun barang wajib memiliki TDG.

Kemudian, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): Lokasi penumpukan harus selaras dengan rencana tata ruang (RT/RW) setempat.​ Lantas, Dampak Lingkungan : Penumpukan material organik di ruang terbuka berisiko menimbulkan polusi debu, bau, hingga pencemaran air larian (run-off) yang memerlukan dokumen UKL-UPL atau AMDAL.

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemilik cangkang belum memberikan respons atau klarifikasi resmi saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan izin TDG maupun izin lingkungan lainnya.

​Tentunya, ketiadaan transparansi ini mendorong desakan agar instansi terkait, baik Pemerintah Daerah maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan kroscek lapangan.

Langkah tegas diperlukan guna memastikan aktivitas usaha tersebut tidak menabrak peraturan daerah maupun pusat yang berlaku. (RED)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa PenitiPT TBSMTumpukan cangkang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Sigap, Satlantas Polres Sekadau dan Damkar Bersihkan Tumpahan Solar di Bundaran PKK

12/04/2026

Perkuat Persatuan, Perkumpulan Ayoung Tao Ketungau Gelar Mubes Ke-3 dan Paskah Bersama di Sekadau

11/04/2026

Percepat Akses Pendidikan, Jembatan Perintis Garuda di Nanga Mahap Resmi Dibangun

07/04/2026

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

03/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang