Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Warga Pertanyakan Izin Penumpukan Puluhan Ton Cangkang Sawit di Peniti
Sekadau

Warga Pertanyakan Izin Penumpukan Puluhan Ton Cangkang Sawit di Peniti

Last updated: 26/02/2026 22:49
26/02/2026
Sekadau
Share

FOTO : Tumpukan cangkang di Desa Peniti yang dipertanyakan izinnya oleh warga ( ist)

Pewarta : Doni | Editor/publisher :  Hoesnan

​SEKADAU – Aktivitas penumpukan cangkang kelapa sawit dalam skala besar di wilayah Desa Peniti, Kabupaten Sekadau, mulai memicu kekhawatiran dan pertanyaan publik terkait legalitas izin operasionalnya.

Informasi yang diterima menyebutkan tumpukan material milik PT Tinting Boyok Makmur Sawit (PT TBMS) tersebut diketahui telah berada di lokasi terbuka sejak November 2025 tanpa kejelasan dokumen perizinan.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan ton cangkang sawit terlihat menggunung di tepi jalan raya. Informasi yang dihimpun menyebutkan material tersebut dibeli dari PT TBMS dan rencananya akan diangkut menuju Pontianak. Namun, sebelum proses pengangkutan selesai, cangkang dibiarkan menumpuk di area terbuka (open storage).

​Sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, setiap aktivitas penyimpanan barang dalam jumlah besar di ruang terbuka wajib memenuhi standar pergudangan. Beberapa poin krusial yang diduga belum dipenuhi di antaranya Tanda Daftar Gudang (TDG) : Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, lapangan terbuka yang digunakan untuk menimbun barang wajib memiliki TDG.

Kemudian, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): Lokasi penumpukan harus selaras dengan rencana tata ruang (RT/RW) setempat.​ Lantas, Dampak Lingkungan : Penumpukan material organik di ruang terbuka berisiko menimbulkan polusi debu, bau, hingga pencemaran air larian (run-off) yang memerlukan dokumen UKL-UPL atau AMDAL.

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemilik cangkang belum memberikan respons atau klarifikasi resmi saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan izin TDG maupun izin lingkungan lainnya.

​Tentunya, ketiadaan transparansi ini mendorong desakan agar instansi terkait, baik Pemerintah Daerah maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan kroscek lapangan.

Langkah tegas diperlukan guna memastikan aktivitas usaha tersebut tidak menabrak peraturan daerah maupun pusat yang berlaku. (RED)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa PenitiPT TBSMTumpukan cangkang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan

29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
24/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Jaga Kondusifitas Daerah, Suara Kalbar Institute Gandeng Wartawan Sekadau Bahas Etika Pers

27/05/2026

Gagal Menyalip di Tikungan Sungai Kunyit, Pengendara RX-King Tewas dalam Tabrakan Beruntun

17/05/2026

Keling Kumang Festival IV 2026 Berakhir, Wabup Sekadau Puji Antusiasme Generasi Muda

17/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang