radarkalbar.com adalah portal media online berbadan hukum dan resmi terbit pada 30 Desember 2020.
Badan Hukum :
PT Dimas Genta Media
Akta Nomor 70 Tahun 2020
Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0027787.AH.01.01. Tahun 2020.
Penasehat Hukum :
Agus S.H, CLA [Sekretaris IKADIN Kalbar]
NPWP : 95.079.100.4-705.000
Nomor Rekening
BANK Kalbar 3025864301
(PT Dimas Genta Media)
Pelindung/Pembina :
– Raja Sanggau Pangeran Ratu Surya Negara Drs H Gusi Arman M Si.
– Raja Tayan Panembahanan Anom Gusti Yusri
Pimpinan Umum/Perusahaan
Muhammad Khusyairi
Pemimpin Redaksi
Muhammad Khusyairi
Wakil Pemimpin Redaksi
Ust Herman MD Sm Hk
Redaktur Senior
Sulaiman
Edi Iskandar
Redaktur :
Khusyairi
Koorwil Mpw – Singbebas
–
Biro Sambas
Urai Rudi Mauludin S.Pd
Biro Sanggau
Basilius
Koorwil Timur Kalbar
S. Ani
Biro Pontianak
Putriani S Sos
Biro Sintang
Yudi K
Biro Kubu Raya
Dimas P
Biro Jakarta
Dedeh Rohayah
Biro Bogor
Siti Nurlelah
Biro Bandung
Henny L
Bagian Keuangan
Tuah Dimas P
IT Developer
PT. Mega Kapuas Digital
Member :
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
(Konstituen Dewan Pers)
Alamat redaksi
Kompleks Keraton Surya Negara
Jalan Pangeran Mas, Nomor : 01, Kelurahan Ilir, Kecamatan Kapuas, Kota Sanggau, Kalimantan Barat
Kantor Perwakilan Pontianak
Kompleks Ruko Jalan Paralel Tol Landak, No: 9 Lt 2 Pontianak.
Perwakilan Jabotabek
Jalan Veteran II, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110
Telp : 081-250-121-216.
“Wartawan portal media online radarkalbar.com dibekali kartu pers & nama tercantum dalam box redaksi. Jika ada yang mengaku sebagai jurnalis/wartawan, tetapi namanya tidak tercantum di box redaksi, berarti bukanlah bagian dari keredaksian kami.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan portal media online radarkalbar.com, tidak diperkenankan meminta sesuatu dari nara sumber”.
“Salam dari redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan atas penayangan artikel berita dan poto – poto, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita memuat narasi sanggahan dan/atau atau koreksi kepada kami.
Hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers “.