Trending



FOTO : Salah seorang BPM Kalbar saat menyampaikan laporan ke Kejati Kalbar, terkait desakan pengembangan kasus HPL Singkawang Pewarta/editor : redaksi SINGKAWANG - Penegakan hukum…
FOTO : Logo DJP Oleh: Rio Hermawan Perkembangan perdagangan digital membuat marketplace kini menjadi bagian penting dari aktivitas bisnis. Bagi banyak pelaku usaha, menjual produk secara online bahkan telah menjadi sumber utama penghasilan. Seiring perkembangan tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian administrasi perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini mengatur penunjukan pihak lain (marketplace atau lokapasar) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik. Lantas, apakah aturan ini menciptakan pajak baru bagi seller/merchant marketplace? Jawabannya, tidak. PMK 37 Tahun 2025 pada dasarnya mengubah mekanisme pemungutan PPh. Jika sebelumnya pajak disetor sendiri oleh pedagang, melalui ketentuan ini pemungutan dilakukan oleh marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut. Saat Mulai Berlaku Pemungutan PMK Nomor 37 Tahun 2025 ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025. Pelaksanaan pemungutan oleh marketplace kemudian memerlukan proses penunjukan. Pada 1 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Pemungutan semula direncanakan dimulai 1 Agustus 2026. Namun, pada 5 Agustus 2026, DJP mengumumkan penundaan pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sampai dengan 31 Oktober 2026. Berdasarkan pengumuman tersebut, pemungutan PPh Pasal 22 mulai berlaku pada 1 November 2026. Penundaan tersebut juga berdampak pada keputusan penunjukan marketplace yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali. Apabila sebelumnya sudah terdapat PPh Pasal 22 yang dipungut berdasarkan penunjukan tersebut, akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri. Tidak Semua Marketplace Menjadi Pemungut Seller juga perlu memahami bahwa tidak semua marketplace otomatis menjadi pemungut PPh Pasal 22. Marketplace harus memenuhi kriteria tertentu untuk dapat ditunjuk, antara lain bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia maupun luar Indonesia, menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan pedagang dalam negeri, serta memenuhi kriteria nilai transaksi dan/atau jumlah traffic tertentu. Berdasarkan ketentuan PER-15/PJ/2025 diatur lebih lanjut kriterianya antara lain nilai transaksi di Indonesia melebihi Rp600.000.000,- dalam 12 bulan atau Rp50.000.000,- dalam satu bulan, dan/atau jumlah pengakses melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam satu bulan.…
FOTO : Suasana persidangan di PN Pontianak, terkait dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin, pada Rabu, 30 September 2026 Pewarta/editor : redaksi PONTINAK - Jalannya…
FOTO : Penampakan tumpahan CPO dan petugas gabungan saat membersihkan badan jalan Pewarta : Tim liputan | Editor : SerY TayaN SANGGAU - Terkesan ugal-ugalan…






You cannot copy content of this page