Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Lawan Petugas Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Kena Dor, Maling 15 Motor, 9 TKP di Tayan Hilir
HukumKubu Raya

Lawan Petugas Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Kena Dor, Maling 15 Motor, 9 TKP di Tayan Hilir

Last updated: 25/02/2023 08:40
23/02/2023
Hukum Kubu Raya
Share

POTO : tim gabungan Jatanras Polres Kubu Raya dan tim Joker Polsek Sungai Raya menggiring tersangka PA alias Ari alias AL (celana merah) usai mendapatkan tindakan medis (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/Sery Tayan

SEPANDAI-PANDAI tupai melompat akhirnya jatuh juga, peribahasa ini pas disematkan pada tersangka PA alias Ari alias AL (29) warga Jalan Tanjung Raya II, Gang Karya II, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Pasalnya, tersangka PA Alias Ari ini dikenal sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terbilang cukup licin dan sempat beberapa kali lolos dalam sergapan petugas.

Bahkan saat ditangkap pun tersangka PA alias Ari sempat melarikan diri dan melawan petugas gabungan. Tersangka PA ini merupakan maling motor lintas kabupaten. Berdasarkan pengakuan tersangka dirinya telah melakukan curanmor pada 15 tempat kejadian perkara (TKP). Dimana 4 TKP di Kecamatan Pontianak Timur, 9 TKP di Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau. Kemudian 2 TKP di Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, SH, SIK melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, SH membenarkan penangkapan PA alias Ari alias AL (29) warga Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.

Tim gabungan cukup lama melaksanakan pengintaian, kemudian akhirnya tersangka PA alias Ari ini berhasil ditangkap tim gabungan Jatanras Polres Kubu Raya dan tim Joker Polsek Sungai Raya di rumahnya berada di Jalan Tanjung Raya II, Gang Karya II Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak pada Senin (20/2/23) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka PA alias Ari tak semulus yang dibayangkan. Ia sempat melakukan perlawanan serta melarikan diri saat akan ditangkap.

Tak pelak, tim gabungan terpaksa menghadiahkan timah panas di kaki kiri tersangka.

Dari tangan tersangka tim gabungan mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega 110 CC warna perak KB 2668 HC

“Iya, saat penangkapan, pelaku sempat melarikan diri dengan cara meloncat melewati jendela bagian belakang rumahnya. Namun anggota berhasil menangkap pelaku, akan tetapi pelaku berhasil melepaskan diri dengan cara menendang petugas di bagian perut lalu naik ke atap rumah,”ungkapnya.

Seorang anggota sempat mendapat luka robek di bagian kaki kanannya akibat menginjak kaca di rumah pelaku.

” Pelaku ini merupakan residivis dan sangat licin, sudah dua kali lolos pada saat akan kami tangkap. Nah, yang ketiga ini dia kita tangkap,” tegasnya.

Dijelaskan, tersangka PA merupakan pelaku curanmor di dua tempat kejadian perkara (TKP) masing-masing di Komplek Srikandi, Gang Padi Desa Sungai Raya. Sementara sepeda motor Honda CRF warna abu-abu KB 2617 MX hasil curian pelaku dijual ke Kabupaten Kapuas Hulu.

“Dari terungkapnya kasus curanmor pada TKP ini. Keterangan pelaku ada melakukan kejahatan di tempat lain, 4 TKP di Kecamatan Pontianak Timur dan 9 TKP di Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau. Jadi tambah 2 TKP di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya jadi total 15 TKP,” beber Hasiholand.

Tim penyidik masih melakukan penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan pelaku ini memiliki komplotan. Dan masih ada melakukan perbuatan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. RF

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DitembakPelaku curanmorPolres Kubu RayaPolsek Sungai Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
UT Pontianak Gelar Wisuda, Sekadau Catat Peningkatan Mahasiswa Baru
23/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur

7 menit lalu

Suami Brutal Aniaya Istri di Depan Anak, Polisi Turun Tangan

2 jam lalu

Kejati Kalbar Amankan Riky Sandi, Tersangka Kelima Korupsi Bank Kalbar, Sembunyi di Perumahan Elite Jakarta

20 jam lalu

Konten TikTok Bermasalah, Masyarakat Adat Dayak Tempuh Jalur Hukum

21 jam lalu

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang