POTO : tim gabungan Jatanras Polres Kubu Raya dan tim Joker Polsek Sungai Raya menggiring tersangka PA alias Ari alias AL (celana merah) usai mendapatkan tindakan medis (Ist)
Pewarta/editor : Amad MK/Sery Tayan
SEPANDAI-PANDAI tupai melompat akhirnya jatuh juga, peribahasa ini pas disematkan pada tersangka PA alias Ari alias AL (29) warga Jalan Tanjung Raya II, Gang Karya II, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Pasalnya, tersangka PA Alias Ari ini dikenal sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terbilang cukup licin dan sempat beberapa kali lolos dalam sergapan petugas.
Bahkan saat ditangkap pun tersangka PA alias Ari sempat melarikan diri dan melawan petugas gabungan. Tersangka PA ini merupakan maling motor lintas kabupaten. Berdasarkan pengakuan tersangka dirinya telah melakukan curanmor pada 15 tempat kejadian perkara (TKP). Dimana 4 TKP di Kecamatan Pontianak Timur, 9 TKP di Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau. Kemudian 2 TKP di Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, SH, SIK melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, SH membenarkan penangkapan PA alias Ari alias AL (29) warga Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.
Tim gabungan cukup lama melaksanakan pengintaian, kemudian akhirnya tersangka PA alias Ari ini berhasil ditangkap tim gabungan Jatanras Polres Kubu Raya dan tim Joker Polsek Sungai Raya di rumahnya berada di Jalan Tanjung Raya II, Gang Karya II Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak pada Senin (20/2/23) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka PA alias Ari tak semulus yang dibayangkan. Ia sempat melakukan perlawanan serta melarikan diri saat akan ditangkap.
Tak pelak, tim gabungan terpaksa menghadiahkan timah panas di kaki kiri tersangka.
Dari tangan tersangka tim gabungan mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega 110 CC warna perak KB 2668 HC
“Iya, saat penangkapan, pelaku sempat melarikan diri dengan cara meloncat melewati jendela bagian belakang rumahnya. Namun anggota berhasil menangkap pelaku, akan tetapi pelaku berhasil melepaskan diri dengan cara menendang petugas di bagian perut lalu naik ke atap rumah,”ungkapnya.
Seorang anggota sempat mendapat luka robek di bagian kaki kanannya akibat menginjak kaca di rumah pelaku.
” Pelaku ini merupakan residivis dan sangat licin, sudah dua kali lolos pada saat akan kami tangkap. Nah, yang ketiga ini dia kita tangkap,” tegasnya.
Dijelaskan, tersangka PA merupakan pelaku curanmor di dua tempat kejadian perkara (TKP) masing-masing di Komplek Srikandi, Gang Padi Desa Sungai Raya. Sementara sepeda motor Honda CRF warna abu-abu KB 2617 MX hasil curian pelaku dijual ke Kabupaten Kapuas Hulu.
“Dari terungkapnya kasus curanmor pada TKP ini. Keterangan pelaku ada melakukan kejahatan di tempat lain, 4 TKP di Kecamatan Pontianak Timur dan 9 TKP di Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau. Jadi tambah 2 TKP di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya jadi total 15 TKP,” beber Hasiholand.
Tim penyidik masih melakukan penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan pelaku ini memiliki komplotan. Dan masih ada melakukan perbuatan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. RF