Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Melawi > Polres Melawi Amankan Ribuan Liter Solar Ilegal dan Amankan 2 Tersangka
Melawi

Polres Melawi Amankan Ribuan Liter Solar Ilegal dan Amankan 2 Tersangka

Last updated: 20/09/2023 07:44
19/09/2023
Melawi
Share

FOTO : Drum berisi BBM ilegal yang diamankan tim Satreskrim Polres Melawi (Ist)

Angga – radarkalbar.com

MELAWI – Dua warga berinisial BHN alias UJ (45) dan SKD alias KD (43) tak berkutik saat diamankan tim Satreskrim Polres Melawi.

Keduanya, disangkakan terlibat dalam jual beli bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Dari tangan kedua tersangka, tim Satreskrim Polres Melawi mengamankan 2.310 liter BBM jenis solar, dikemas dalam 9 drum. Dan 1 unit mesin robin warna kuning merk Yashin, 1 buah selang serta 1 lembar nota penjualan BBM.

Penangkapan terhadap kedua tersangka atas informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penindakan hukum sesuai dengan LP Nomor : LP:13/IX/2023/SPKT/Polres Melawi/Polda Kalbar, tertanggal 17 September 2023.

Lantas, kedua tersangka pun diancam dengan Undang – undang (UU) RI Nomor 11 tahun 2020 pasal 55 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 KUHP.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i, melalui Humas Polres Melawi, Aiptu Samsi membenarkan hal itu, dan sedang menangani perkara tentang minyak dan gas serta telah mengamankan dua tersangka.

“Benar, kami telah mengamankan dua tersangka berinisial BHN dan SKD dan menyita 2.310 liter dalam 9 drum,1 unit mesin robin warna kuning merk Yashin dan selang serta 1 lembar nota penjualan BBM jenis solar dan perkaranya sedang berproses,” bebernya.

Ia menegaskan, guna untuk memperkuat penanganan perkara tersebut, pihaknga akan berkoordinasi dan akan memeriksa saksi ahli dari BPH Migas Jakarta.

“Sedangkan kedua tersangka telah diamankan, sesuai dengan surat perintah penahanan pada rumah tahanan negara Polres Melawi guna mempermudah proses penyidikan,” ungkapnya.

Sementara, pada tempat kejadian perkara (TKP) telah dipasang police line guna mengamankan status quo perkara yang sedang ditangani.

Selanjutnya, Polres Melawi terus melakukan pendalaman dan memastikan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku (Hms Polres Melawi)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bbm ilegalSatreskrim Polres Melawi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Aksi Bejat di Bak Truk…!! Pemuda Asal Sekadau Hulu Terancam Pidana Berlapis
16/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Laka Tunggal di Tikungan Tanjung Tengang Sempat Lumpuhkan Arus Lalu Lintas, Personel Polres Melawi Lakukan Ini

23/02/2026

Dua Hari Berturut-turut, Si Jago Merah Amuk Tanah Pinoh Barat, Warga Diminta Waspada

12/02/2026

Upaya Persuasif Gagal, Pemkab Melawi Polisikan Pensiunan ASN Penguasa Aset

31/01/2026

Bripka Yudi Mastanto Dipecat, Polres Melawi Tegas Bersihkan Institusi dari Oknum Bermasalah

09/08/2025
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang