FOTO : Drum berisi BBM ilegal yang diamankan tim Satreskrim Polres Melawi (Ist)
Angga – radarkalbar.com
MELAWI – Dua warga berinisial BHN alias UJ (45) dan SKD alias KD (43) tak berkutik saat diamankan tim Satreskrim Polres Melawi.
Keduanya, disangkakan terlibat dalam jual beli bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Dari tangan kedua tersangka, tim Satreskrim Polres Melawi mengamankan 2.310 liter BBM jenis solar, dikemas dalam 9 drum. Dan 1 unit mesin robin warna kuning merk Yashin, 1 buah selang serta 1 lembar nota penjualan BBM.
Penangkapan terhadap kedua tersangka atas informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penindakan hukum sesuai dengan LP Nomor : LP:13/IX/2023/SPKT/Polres Melawi/Polda Kalbar, tertanggal 17 September 2023.
Lantas, kedua tersangka pun diancam dengan Undang – undang (UU) RI Nomor 11 tahun 2020 pasal 55 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 KUHP.
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i, melalui Humas Polres Melawi, Aiptu Samsi membenarkan hal itu, dan sedang menangani perkara tentang minyak dan gas serta telah mengamankan dua tersangka.
“Benar, kami telah mengamankan dua tersangka berinisial BHN dan SKD dan menyita 2.310 liter dalam 9 drum,1 unit mesin robin warna kuning merk Yashin dan selang serta 1 lembar nota penjualan BBM jenis solar dan perkaranya sedang berproses,” bebernya.
Ia menegaskan, guna untuk memperkuat penanganan perkara tersebut, pihaknga akan berkoordinasi dan akan memeriksa saksi ahli dari BPH Migas Jakarta.
“Sedangkan kedua tersangka telah diamankan, sesuai dengan surat perintah penahanan pada rumah tahanan negara Polres Melawi guna mempermudah proses penyidikan,” ungkapnya.
Sementara, pada tempat kejadian perkara (TKP) telah dipasang police line guna mengamankan status quo perkara yang sedang ditangani.
Selanjutnya, Polres Melawi terus melakukan pendalaman dan memastikan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku (Hms Polres Melawi)