Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Ingatkan Gubernur dan OJK, Pensiunan Bank Kalbar : Jangan Kejar Penghargaan dan Batas Usia 60 Tahun
Pontianak

Ingatkan Gubernur dan OJK, Pensiunan Bank Kalbar : Jangan Kejar Penghargaan dan Batas Usia 60 Tahun

Last updated: 2 jam lalu
3 jam lalu
Pontianak
Share

FOTO : Kantor Pusat Bank Kalbar [ ist ]

Pewarta : Tim liputan | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

PONTIANAK – Menjelang penetapan jajaran Direksi dan Komisaris Bank Kalbar, sejumlah pensiunan lembaga keuangan daerah tersebut angkat bicara.

Mereka mengingatkan panitia seleksi dan pemegang saham agar proses penetapan tersebut berjalan ketat sesuai dengan regulasi internal dan Anggaran Dasar (AD) perusahaan yang berlaku.

Mengutip mediakalbarnews.com jaringan radarkalbar.com, salah seorang pensiunan Bank Kalbar, Fauzi, menegaskan seluruh pihak harus tunduk pada aturan syarat usia maksimal bagi calon komisaris.

Berdasarkan aturan, usia pelamar paling tinggi adalah 60 tahun pada saat mendaftar pertama kali.

“Jadi di atas usia 60 tahun tidak boleh, ini sesuai aturan,” tegas Fauzi saat memberikan keterangan di Pontianak, Sabtu (16/5/2026).

Fauzi memaparkan, ketentuan tersebut tercantum secara legal dalam Perubahan Anggaran Dasar sesuai RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 Nomor 28 tanggal 28 Februari 2023.

Aturan itu tertuang pada Pasal 17 tentang Dewan Komisaris ayat 4 mengenai persyaratan diangkat menjadi dewan komisaris, huruf A (persyaratan umum) poin 1 huruf L, yang berbunyi: “Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat pertama kali mendaftar”.

Menurut Fauzi, penegakan aturan ini sangat krusial karena Bank Kalbar merupakan lembaga keuangan yang membawa nama baik daerah sekaligus bank kepercayaan masyarakat Kalimantan Barat.

Selain masalah usia, para pensiunan juga menyoroti adanya informasi mengenai pergerakan secara sirkuler oleh pihak tertentu demi mengamankan kursi komisaris.

Upaya tersebut dilakukan dengan cara mendatangi para bupati dan wali kota di Kalimantan Barat guna menggalang surat dukungan.

Fauzi menyayangkan fenomena baru tersebut dan meminta proses seleksi tetap berjalan profesional serta objektif.

Para pensiunan menaruh harapan besar kepada Gubernur Kalimantan Barat selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan perhatian serius dan mengawal ketat proses ini.

Tentunya, mereka berharap figur yang terpilih nantinya adalah orang-orang yang betul-betul kredibel, kompeten, dan mampu memajukan performa bisnis bank secara riil.

“Kami berharap baik Direksi maupun Komisaris Bank Kalbar nantinya adalah orang-orang yang tepat dan mampu memajukan bank. Jangan hanya sekadar formalitas atau kejar penghargaan (kamuflase), namun kemudian di lapangan justru mendapat teguran dari OJK karena tata kelola yang tidak sesuai aturan,” pungkas Fauzi. [ red ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bank KalbarBatas Usia 60 TahunGubernurKomisarisOJK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Komisi X Saja Minta Diulang, Eh Kadisdik Kalbar Malah Nyalahkan Speaker

13/05/2026

Integritas di Balik Mimbar : Keberanian Siswi SMAN 1 Pontianak Tuai Simpati Luas, Ketua LPA Kalbar : Perhatikan Hak Anak Berpendapat

13/05/2026

Kapolda Baru Kalbar Didesak Lakukan Reformasi Total Birokrasi Penyidikan

11/05/2026

Keluarga Pekerja Proyek Kopdes Merah Putih Tuntut Tanggung Jawab Pelaksana Usai Insiden Sengatan Listrik

11/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang