FOTO : Bangunan RSUD MTH Djaman [ ist ]
Inti berita :
* Keluarga pasien asal Kecamatan Bonti mengeluhkan layanan RSUD MTh Djaman Sanggau setelah seorang pasien meninggal dunia akibat hambatan medis dan administrasi.
* Kegagalan Tindakan : RSUD MTh Djaman diduga gagal melakukan pemasangan ring jantung pada pasien dengan alasan keterbatasan alat, namun tindakan tersebut tetap dilakukan.
* Masalah klaim BPJS : Saat dirujuk ke RSUD Soedarso, pasien sempat tertolak karena status BPJS pasien tercatat sudah diklaim “sukses” oleh RSUD MTh Djaman, sehingga tindakan ulang tidak bisa diproses secara sistem.
* Keterlambatan penanganan : Proses sinkronisasi data antara BPJS dan kedua rumah sakit memakan waktu. Saat administrasi akhirnya tuntas, pasien sudah meninggal dunia.
* Tuntutan Keluarga : Pihak keluarga meminta evaluasi mendalam dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan kelalaian medis serta ketidaksesuaian pelaporan klaim dana BPJS tersebut.
Pewarta/editor : Tim redaksi | Publisher : Admin radarkalbar.com
SANGGAU – Pelayanan medis di RSUD MTh Djaman Sanggau menuai sorotan dari pihak keluarga pasien.
Keluhan tersebut muncul pasca-dugaan ketidakoptimalan tindakan medis serta kendala administrasi klaim BPJS Kesehatan yang dialami seorang pasien asal Kecamatan Bonti hingga akhirnya meninggal dunia.
Perwakilan keluarga pasien, Indra, menyampaikan kekecewaannya terkait prosedur pemasangan ring jantung yang dilakukan terhadap pamannya di RSUD MTh Djaman.
Menurutnya, tindakan medis tersebut tidak membuahkan hasil dengan alasan keterbatasan fasilitas alat.
“Seharusnya ada pengecekan awal apakah tindakan bisa dilakukan dengan peralatan yang tersedia. Jangan sampai terkesan mencoba-coba karena ini menyangkut nyawa manusia,” ujar Indra kepada awak media, Minggu (19/4).
Kendala Rujukan dan Klaim BPJS
Persoalan berlanjut saat pasien dirujuk ke RSUD Soedarso Pontianak. Indra mengungkapkan pihak RSUD Soedarso awalnya tidak dapat melakukan tindakan lanjutan lantaran status klaim BPJS pasien tercatat sudah digunakan untuk tindakan serupa yang dinyatakan berhasil di RSUD MTh Djaman.
Mendapati kejanggalan tersebut, pihak keluarga melakukan klarifikasi ke kantor BPJS Kesehatan Pontianak.
Berdasarkan keterangan yang diterima keluarga, pihak BPJS membenarkan adanya laporan klaim sukses dari RSUD MTh Djaman yang menyebabkan kendala prosedur di rumah sakit rujukan.
“Pihak BPJS Pontianak sempat meminta waktu tiga hari untuk berkoordinasi dengan RSUD Sanggau guna mengonfirmasi status tindakan tersebut agar prosedur di Soedarso bisa dilanjutkan,” jelas Indra.
Pasien Meninggal Dunia
Namun, proses administrasi tersebut berjalan beriringan dengan kondisi pasien yang kian menurun.
Indra menyebutkan, saat koordinasi antar instansi selesai dan tindakan di RSUD Soedarso dinyatakan bisa dilanjutkan, pasien telah mengembuskan napas terakhir.
Atas kejadian ini, pihak keluarga menyatakan penyesalan mendalam terhadap birokrasi dan layanan medis yang dianggap merugikan pasien.
Mereka berharap adanya evaluasi menyeluruh dari otoritas kesehatan dan aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kami berharap ada tindakan tegas agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban akibat pelayanan yang diduga tidak profesional,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen RSUD MTh Djaman Sanggau dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendapatkan konfirmasi serta klarifikasi resmi terkait kronologi medis dan pelaporan klaim BPJS pasien yang bersangkutan. [ red ]
HAK JAWAB & KOREKSI
Redaksi membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Silakan hubungi kami melalui email/nomor WhatsApp redaksi untuk penyampaian hak jawab secara resmi.
