Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > NAM eks Mendikbudristek Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
HukumNasional

NAM eks Mendikbudristek Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Last updated: 04/09/2025 18:49
04/09/2025
Hukum Nasional
Share

FOTO : Mantan Mendikbudristek periode 2029 – 2024 berinisial NAM mengenakan rompi orange dan tangan diborgol saat digiring petugas Kejagung RI [ ist ].

Tim liputan – radarkalbar.com

JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan pada Kamis (4/9/2025) oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah mengumpulkan keterangan 120 saksi, empat ahli, dokumen, serta sejumlah barang bukti.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, NAM diduga berperan sejak awal perencanaan proyek.

Pada Februari 2020, ia menginisiasi pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas penggunaan Chromebook dalam program “Google for Education”.

Hasil kesepakatan itu kemudian diterjemahkan dalam kebijakan internal Kemendikbudristek.

“Pada Mei 2020, tersangka memimpin rapat tertutup melalui zoom dengan jajarannya untuk membicarakan pengadaan perangkat TIK berbasis Chromebook, meskipun saat itu belum ada dasar program pengadaan,” ungkap Anang.

Dalam pelaksanaannya, instruksi NAM membuat juknis dan juklak yang secara spesifik mengunci spesifikasi ChromeOS. Bahkan, pada Februari 2021, ia menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang di dalam lampirannya mencantumkan ChromeOS sebagai syarat teknis.

Padahal, uji coba Chromebook pada 2019 sebelumnya dinyatakan gagal digunakan di sekolah-sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Akibat kebijakan itu, proyek pengadaan perangkat TIK justru menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Nilai tersebut masih dalam proses perhitungan BPKP.

Atas perbuatannya, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung sejak 4 September 2025. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kejagung RIKorupsiMendikburistek RINAM
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Berujung Maut di Parindu, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

26/03/2026

Residivis Lintas Wilayah Diciduk Polisi, Kepergok Curi Motor di Teriak Bengkayang

26/03/2026

Kecelakaan Maut Minibus vs Truk Box di Trans Kalimantan KM 63, Empat Tewas, Sejumlah Orang Luka-luka

26/03/2026

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang