FOTO : Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya, Kubu Raya saat mengamankan tersangka ANR pelaku penggelapan laptop SDN 51 [ist]
redaksi – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Aksi cepat dan sigap tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial ANR (24), warga Kecamatan Pontianak Barat, berhasil ditangkap setelah diduga menggelapkan lima unit laptop milik SDN 51 Sungai Raya.
Aksi tersangka terungkap setelah seorang guru sekolah tersebut melaporkan kehilangan perangkat yang disimpan di ruang kepala sekolah.
Kejadian bermula pada Jumat (21/2/2025), ketika seorang guru hendak menggunakan laptop untuk mengajar.
Namun, betapa terkejutnya ia saat membuka lemari penyimpanan dan mendapati semua laptop telah raib.
Kecurigaan semakin kuat ketika diketahui ANR, yang bertugas sebagai operator sekolah, tidak masuk kerja selama seminggu terakhir tanpa memberi kabar.
Mengetahui hal tersebut, pihak sekolah segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Raya pada pukul 08.00 WIB. Akibat kejadian ini, SDN 51 mengalami kerugian sebesar Rp 66 juta.
Tak pakai lama, begitu menerima laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah pada ANR sebagai pelaku utama.
Kemudian, tidak butuh waktu lama, pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil meringkus ANR di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, ANR akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi pun mengamankan lima laptop hasil kejahatannya dan membawanya ke Polsek Sungai Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mengapresiasi kinerja cepat tim reserse yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Usaha cepat tim reserse kami dalam menyelidiki kasus ini membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku,” ujar Aiptu Ade, Sabtu (1/3/2025).
Kini, ANR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dalam jabatan dan dijerat dengan Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP.
Polisi juga tengah mendalami kasus ini lebih lanjut serta berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan barang bukti dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berniat melakukan tindak kejahatan, terutama di lingkungan pendidikan. [ red/r]