Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Orang di Sekayam Diringkus Polisi
HukumSanggau

Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Orang di Sekayam Diringkus Polisi

Last updated: 02/05/2026 09:28
01/05/2026
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Kedua tersangka penggelapan yang diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Sekayam [ ist ]

Pewarta : Tim liputan | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

SANGGAU – Unit Reskrim Polsek Sekayam mengamankan dua orang warga berinisial YR (22) dan TR (18) atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Keduanya ditangkap setelah membawa kabur motor milik warga Dusun Balai Karangan IV, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., menuturkan penangkapan tersebut dilakukan menyusul laporan korban bernama Andik Basrowi (21) pada Kamis (29/4/2026).

Peristiwa bermula saat pelaku YR meminjam motor Honda Vario milik korban dengan dalih ingin mengantar pacarnya pada Minggu siang (26/4).

“Pelaku meminjam kendaraan korban dengan alasan mengantar pacar. Namun setelah ditunggu, pelaku tidak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi,” ujar AKP Sutikno dalam keterangan resminya.

Korban sempat mendatangi orang tua pelaku untuk mencari keberadaan unit motornya. Namun, pihak keluarga pelaku justru menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 28 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KB 4111 XX beserta kedua pelaku.

Saat ini, YR dan TR tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing.

“Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Jo. Pasal 20 huruf a dan c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tambah Kapolsek.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah memercayakan barang berharga kepada orang lain guna menghindari modus serupa. [ red ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:penggelapanPolsek SekayamTangkap dua pria
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Kasus Saling Lapor Penganiayaan di Bengkayang, Kuasa Hukum Minta Polisi Objektif dan Kawal Kasus hingga Tuntas

10 jam lalu

Tim Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Ganja di Ngabang, Seberat 57,50 Gram BB Disita

10 jam lalu

Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

15/05/2026

Langgar Aturan Tata Ruang? Kanopi Toko Hero Sticker Tetap Dipasang Meski Sempat Dihentikan

13/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang