FOTO : Saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK RI, Selasa, 15 September 2026 [ ist ]
Pewarta/editor : redaksi
JAKARTA [ radarkalbar.com ] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengurusan sertifikat tanah dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik. Dalam penindakan tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik serta uang tunai dari berbagai mata uang asing yang nilainya mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufiq Husein, menyatakan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
”Para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama,” ujar Achmad Taufiq Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Adapun delapan tersangka yang ditahan terdiri dari :
- LMP, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- ADR, Direktur Utama PT Summarecon
- LEV, Pihak swasta
- ARF, FEZ, MF, dan ERW, Pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN
Konstruksi perkara bermula dari permohonan perpanjangan dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pembukaan blokir lahan milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Lahan tersebut sebelumnya bersengketa dengan para ahli waris yang mengajukan pemblokiran sertifikat serta gugatan ke PTUN Bandung.
Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, pihak Summarecon melalui perantaranya mendekati ERW guna mempengaruhi SON. Dari komunikasi itu, muncul permintaan fee sebesar Rp2 miliar dengan kode “dua” untuk membuka pemblokiran lahan. Pihak Summarecon menyanggupi menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Uang Rp1,5 miliar tersebut kemudian diserahkan ADR melalui perantara kepada ERW. Selanjutnya, ERW menyerahkan Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di wilayah Jakarta Selatan sebagai imbalan pembukaan blokir sertifikat.
Selain suap pengurusan lahan, penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain di internal Kementerian ATR/BPN yang melibatkan para tersangka, termasuk praktik jual beli jabatan dan pengurusan layanan pertanahan lainnya.
Atas perbuatannya, ADR dan LEV selaku pemberi disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi dalam KUHP terbaru jo UU Penyesuaian Pidana. Sedangkan SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF selaku penerima disangkakan melanggar pasal suap dan gratifikasi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP. [ Red ]
Publisher/editor : admin radarkalbar. com
