FOTO : Dankodaeral XII Pontianak, Laksamana Muda, Sawa didampingi sejumlah pihak, saat menyampaikan keterangan pers, Seni, 14 September 2026 [ sit ]
Pewarta/editor : redaksi
PONTIANAK [ radarkalbar.com ] – Tim Quick Response Kodaeral XII Pontianak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan juta batang rokok ilegal yang dikirim melalui jalur laut dari Semarang menuju Pontianak, Kalimantan Barat.
Penindakan berlangsung di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Sabtu (12/9/2026) dini hari. Petugas menyergap lima unit truk yang baru diturunkan dari kapal KM Dharma Kartika VII asal Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Dari hasil penggeledahan, empat truk terbukti mengangkut barang bukti rokok ilegal, sementara satu truk lainnya kosong.
Komandan Kodaeral (Dankodaeral) XII Pontianak, Laksamana Muda TNI Sawa, mengonfirmasi bahwa total barang bukti yang disita mencapai 23,68 juta batang rokok. Rinciannya terdiri dari 22.681.000 batang rokok berpita cukai berbagai merek serta 1.000.000 batang rokok tanpa pita cukai merek Tabaco Export.
“Operasi penindakan ini berawal dari deteksi intelijen yang diterima tim lapangan pada Jumat (11/9/2026) malam,” ujarnya.
Sementara, Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, yang turut hadir dalam konferensi pers di Mako Satrol Kodaeral XII Pontianak pada Senin (14/9/2026), menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen bersama TNI dan Forkopimda Kalbar dalam memberantas kegiatan ilegal yang merugikan perekonomian negara.
Atas pelanggaran tersebut, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun atau denda dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Seluruh barang bukti dan kendaraan kini dikoordinasikan bersama PPNS Bea Cukai Kalbagbar untuk pencacahan ulang sebelum dilimpahkan ke proses hukum selanjutnya. [ Red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
