Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Tangani Perkara Kliennya, Anggota LBH SMSI Diintimidasi dan Mendapat Ancaman, Minta Perlindungan di Polda Banten
Hukum

Tangani Perkara Kliennya, Anggota LBH SMSI Diintimidasi dan Mendapat Ancaman, Minta Perlindungan di Polda Banten

Last updated: 11/06/2022 08:08
09/06/2022
Hukum
Share

FOTO : Evi Silvy Haiz (Ist)

BANTEN – radarkalbar.com

ANGGOTA Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Evi Silvy Haiz, dikabarkan mendapatkan intimidasi dan praktik premanisme dilakukan oleh orang yang sedang berperkara dengan kliennya.

Diketahui Evi, saat ini tengah menjadi kuasa hukum dari ahli waris almarhum Muhtar Lutfi, atas dugaan tindak pidana praktek rentenir dan perbankan tanpa izin yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial BH.

Namun dalam perjalanan kasus tersebut, Evi merasa telah terjadi intimidasi dan aksi premanisme yang dilakukan oleh kubu BH yang diduga melakukan praktek rentenir tersebut.

“Awal mulanya saya mendapat Kuasa dari ahli waris almarhum Muhtar Lutfi yang atas dugaan tindak pidana praktek rentenir dan perbankan tanpa izin yang diduga dilakukan oleh BH. Saudari BH ini mengaku jika almarhum Muhtar Lutfi mempunyai hutang sebesar 105 miliar rupiah dengan agunan 6 buah sertifikat tanah,” ujar Evi Silvy kepada dalam siaran persnya, Kamis, (9/6/2022).

Evi menambahkan saat bertemu dengan BH yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti transfer uang sebesar Rp 105 miliar tersebut. Dan hanya ada di buku catatan bon dan kwitansi yang diduga direkayasa BH, yang ditandatangani almarhum Muhtar Lutfi.

“Ditengah perjalanan, BH ini menyerahkan kembali 6 sertifikat tersebut kepada saya. Namun pada tanggal 7 Juni 2022 ia mengajak saya bertemu dan meminta kembali sertifikat tersebut,” lanjut Evi.

Evi mengaku tidak bisa menemui BH, karena berhubung saat itu dirinya sedang ada pendampingan klien lain.

Karena belum bisa bertemu dengan BH tersebut. Akibatnya rumah Evi didatangi orang yang tidak dikenal yang diduga suruhan BH.

“Saya dapat laporan dari asisten rumah tangga saya. Nah, rumah saya didatangi preman yang menanyakan keberadaan saya, dan juga mengancam saya,” jelas Evi.

Atas peristiwa itu, Evi membuat surat pengaduan ke Polda Banten untuk meminta upaya perlindungan hukum kepada kepolisian atas adanya praktik premanisme, yang mengancam keamanan dirinya dan membuat kondisi tidak tenang dalam aktifitas sebagai kuasa hukum.

“Dengan ini saya meminta bantuan perlindungan hukum dan keadilan dari pihak Polda Banten atas apa yang sedang saya alami,” pungkasnya. ***

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KlienLBH SMSIPolda BantenRentenir
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Bawa Kabur Motor Orang, Pria Ini Dibekuk Polisi, Sempat Kejar-kejaran di Jalan Raya

21/08/2025

Berpura-Pura Belanja, Pasutri Gunakan Uang Mainan dan Diringkus Polisi

21/08/2025

BPM Desak Polda Kalbar Jerat Pelaku Terlibat dalam Pusaran Kasus Oli Palsu dengan Pasal Berlapis dan TPPU

18/08/2025

Jaksa Tuntut Pedagang Sisik Trenggiling 3 Tahun 3 Bulan Penjara, Wujud Komitmen Penegakan Hukum Konservasi

17/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang