Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Ada Tambahan Tersangka Baru Korupsi Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Kejati Kalbar Tahan Oknum Konsultan Pengawas
HukumPontianak

Ada Tambahan Tersangka Baru Korupsi Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Kejati Kalbar Tahan Oknum Konsultan Pengawas

Last updated: 26/06/2025 18:24
25/06/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Tersangka MNH yang diamankan Kejati Kalbar [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Penanganan kasus korupsi pengembangan Bandara Rahadi Oesman di Kabupaten Ketapang memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menetapkan satu tersangka tambahan, kali ini dari pihak konsultan pengawas proyek.

Tersangka berinisial MNH, yang menjabat sebagai konsultan pengawas dalam proyek yang dibiayai APBN Tahun 2023 tersebut, resmi ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar pada Rabu malam (25/6/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penahanan dilakukan di Kantor Kejati Kalbar dan MNH langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pontianak untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan penahanan terhadap MNH merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan sebelumnya.

Berdasarkan keterangan para saksi serta alat bukti yang dikumpulkan, ditemukan dugaan kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Proyek tidak dijalankan sesuai spesifikasi teknis dalam addendum pekerjaan, baik dari segi volume maupun kualitas,” ungkap Siju dalam konferensi pers.

Berdasarkan audit teknis dari ahli fisik bangunan Politeknik Negeri Manado, terdapat selisih besar antara pekerjaan yang dibayar dan realisasi di lapangan.

Nilai kerugian keuangan negara akibat ketidaksesuaian tersebut mencapai lebih dari Rp8 miliar, tepatnya Rp 8.095.293.709,48.

MNH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Kepala Kejati Kalbar Ahelya Abustam, SH., MH., melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Penegakan hukum akan kami lakukan secara transparan dan akuntabel. Kami juga meminta masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan,” tegas I Wayan.

Ditegaskan, Kejati Kalbar menyatakan akan terus menginformasikan perkembangan terbaru penanganan perkara ini kepada publik, seiring dengan berjalannya proses penyidikan lanjutan. [ red/r]

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bandara Rahadi OesmanKejati KalbarKorupsioknum konsultan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Tim Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Sintang, Terkait Kasus Ini
21/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Dalami Dugaan Korupsi Napak Tilas dan Proyek Politeknik, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Dua Lokasi di Ketapang,

12 jam lalu

Empat Kali Kirim Sabu, Mantan Pembalap Nasional asal Kalbar Ditangkap

11 jam lalu

Momen Kunjungan Itu Berujung Dukungan, Gubernur Ria Norsan Siap Bina dan Arahkan SMSI Kalbar

06/12/2025

BFU China Teken MoU dengan Fahutan Untan dan UNU Kalbar

06/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang