Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Dalam Pusaran Dugaan Korupsi PT QSS, Setelah Aseng, Penyidik Tetapkan 4 Tersangka Lagi, Akankah Terus Bertambah?
KalbarNasional

Dalam Pusaran Dugaan Korupsi PT QSS, Setelah Aseng, Penyidik Tetapkan 4 Tersangka Lagi, Akankah Terus Bertambah?

Last updated: 45 menit lalu
54 menit lalu
Kalbar Nasional
Share

FOTO : Tersangka Sudianto alias Aseng saat digiring petugas Kejagung [ ist ]

Pewarta : Tim liputan | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

JAKARTA – Setelah Sudianto alias Aseng sang “raja” tambang. Kini Penyidik Kejagung kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola izin tambang PT Quality Sukses Sejahtera (PT QSS) yang beroperasi di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Keempat tersangka baru itu masing-masing berinisial AP (Direktur PT QSS), YA (Komisaris PT QSS), dan IA (Konsultan Perizinan PT QSS & Direktur PT BMU) untuk para tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sementara itu, tersangka baru lainnya dari unsur birokrat, HSFD (Analis Pertambangan Kementerian ESDM), ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan bersama Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.

Langkah ini menyusul penetapan total empat tersangka baru setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya kongkalikong perizinan ekspor bauksit ilegal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (22/5/2026).

Dijelaskan, kasus ini bermula saat PT QSS yang perusahaan tambang bauksit pemegang IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalbar Nomor: 210/DISTAMBEN/2016—diakuisisi oleh Sudianto alias Aseng bersama YA.

Meski mengantongi IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), PT QSS nyatanya tidak melakukan penambangan di wilayah konsesi mereka sendiri.

“PT QSS tetap melakukan penjualan bauksit yang ternyata diperoleh dari hasil pembelian bauksit di luar wilayah perusahaan tersebut secara ilegal,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (23/5/2026).

Bauksit dari luar tersebut kemudian diekspor secara bebas dengan memanipulasi dokumen resmi milik PT QSS, seperti dokumen IUP OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor.

Anang menambahkan, agar pelarian bauksit ilegal ini berjalan mulus, tersangka Sudianto alias Aseng meminta bantuan AP dan IA untuk mendekati pihak regulator. Mereka diduga menyetor sejumlah uang kepada tersangka HSFD selaku pihak penyelenggara negara di Kementerian ESDM.

Hasilnya, dokumen perizinan dan ekspor tetap diterbitkan oleh kementerian terkait walaupun PT QSS jelas-jelas tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

“Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di wilayah IUP PT QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Anang.

Penetapan keempat tersangka baru ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari penyitaan dokumen, pengamanan barang bukti elektronik, hingga ekspose (gelar perkara, red) bersama ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

Langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) ini diambil setelah mereka terbukti bersekongkol mengekspor bauksit ilegal hingga memicu kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dan tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam pusaran korupsi tata kelola bauksit PT QSS tersebut. [ red ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:bauksitKejagung RIKorupsi tata kelola tambangPT QSS
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?

06/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Wabup Kayong Utara Instruksikan Pengawasan Ketat Distribusi BBM di Seluruh SPBU

15 jam lalu

Aseng, Bos Tambang Ilegal, Terkenal Licin, Ditangkap Kejagung

15 jam lalu

Terkuaknya Kasus Aseng, Pengamat Sebut Lemahnya Pengawasan APH di Kalbar

16 jam lalu

Sekda Erwin Pimpin Rapat TPID : Pastikan Stok BBM dan Daging Aman Jelang Iduladha

16 jam lalu
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang