Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Tertangkap di Jalan Sekadau-Rawak, Pria Paruh Baya Simpan Sabu Hampir 10 Gram
Sekadau

Tertangkap di Jalan Sekadau-Rawak, Pria Paruh Baya Simpan Sabu Hampir 10 Gram

Last updated: 22/06/2025 23:50
22/06/2025
Sekadau
Share

FOTO : Tersangka AS warga Dusun Nanga Menterap yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Sekadau [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

SEKADAU – Seorang pria berinisial AS (54), warga Dusun Nanga Menterap, Desa Nanga Menterap, Kecamatan Sekadau Hulu, diringkus tim Satresnarkoba Polres Sekadau karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (12/6/2025), sekitar pukul 13.15 WIB. AS diamankan tanpa perlawanan di Jalan Sekadau – Rawak, tepatnya di Dusun Lamau, Desa Perongkan, Sekadau Hulu.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Malino Manoppo melalui Kasat Narkoba Iptu Robianto menuturkan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 9,54 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 26 plastik klip kosong, sebungkus rokok, sebuah ponsel, dan satu unit mobil milik pelaku,” jelas Iptu Robianto dalam keterangannya, Minggu (22/6/2025).

Guna untuk proses hukum lebih lanujut, barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kami akan telusuri lebih lanjut asal barang haram tersebut dan apakah ada keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ia menegaskan komitmen Polres Sekadau dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” pungkasnya.

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dusun Nanga MenterapNarkobaSatresnarkoba Polres Sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
13/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025

Berita Menarik Lainnya

Syukuran HUT Bhayangkara Digelar di Tengah Kebun Jagung, Polsek Nanga Mahap Tunjukkan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan

01/07/2025

Polsek Nanga Mahap Perkuat Patroli Humanis, Tekan Aktivitas Tambang Emas Ilegal

28/06/2025

Kadin Sekadau Gelar Rapimkab 2025, Dorong Sinergi Ekonomi dan Legalitas UMKM Lewat Kolaborasi Strategis

27/06/2025

Desa Tapang Semadak Resmi Deklarasi ODF, Langkah Nyata Menuju Hidup Sehat dan Bebas Stunting

25/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang