Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Asyik Ngelem, Tersangka Pencurian Dibekuk Tim Python Polres Mamuju
Nasional

Asyik Ngelem, Tersangka Pencurian Dibekuk Tim Python Polres Mamuju

Last updated: 21/03/2019 18:20
21/03/2019
Nasional
Share

Mamuju (radar-kalbar.com)- Kurang dari 24 jam, Tim Python Polres Metro Mamuju berhasil mencokok AF (16) terduga  pelaku pencurian perhiasan emas di Jalan Mangga, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.
Saat dibekuk Tim Python, AF sedang asyik menghisap lem bersama-sama temannya di
Kawasan Lapangan Akhmad Kirang, Jalan Pettarani, Kelurahan pada Senin (18/03/2019) seperti dilansir lensapena.net.
Dari tangan tersangka AF, petugas mengamabkab barang bukti berupa perhiasan emas dan Hp android.
Kasat Reskrim Polres Metro Mamuju AKP Syamsuriansyah, SE menuturkan,penangkapan terhadap tersangka AF, bermula dari adanya warga  yang melaporkan tas miliknya yang berisikan perhiasan emas dan uang tunai senilai Rp 3.000.000,- hilang diambil oleh orang tak dikenal didalam rumahnya.
“Yah benar, pelaku AF (16) berhasil kami tangkap pada saat sedang asyik menghisap lem bersama temannya di lapangan Akhmad Kirang Mamuju karena adanya laporan dari warga Jln. Mangga yang menjadi korban pencurian,” ungkap pria dengan tiga balok dipundak ini.
Dibeberkan,  pelaku adalah tetangga korban, sehingga mengetahui tempat penyimpanan barang berharga milik korban. Selain itu hasil dari interogasi terhadap pelaku, diketahui jika pelaku pernah melakukan pencurian handphone di tempat yang berbeda.
“Pelaku adalah tetangga korban dan pelaku mengetahui tempat penyimpanan barang berharga milik korban. Nah, selain itu hasil dari interogasi terhadap pelaku, diketahui jika pelaku pernah melakukan pencurian handphone,” jelasnya.
Saat ini pelaku berikut barang buktinya berupa 1 (satu) buah kalung emas seberat 5 (lima) gram, 1 (satu) buah gelang emas seberat 5 (lima) gram, 1 (satu) buah dompet warna hitam,1 (satu) buah HP merk Vivo Y81,1 (satu) lembar kwitansi DO semen telah diamankan di Mapolres Metro Mamuju.
Dan atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 363 jo pasal 65 KUHPidana Dan UU RI NO.11 TAHUN 2012 tentang sistem peradilan anak-anak.

Sumber : lensapena.net
Editor.    : @admin

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Tips Sehat Menyusun Menu Sahur agar Puasa Tetap Kuat dan Fokus Sepanjang Hari

22/02/2026

DPR RI Bahas One Map Policy, Akademisi Tekankan Ancaman Sengketa Pertanahan

22/02/2026

Mahasiswa Sampaikan Tuntutan Terkait Dugaan Penyimpangan Program BSPS di Sekadau

31/01/2026

Kadis Pendidikan Jatim Absen Lagi di Sidang, Hakim Ingatkan Opsi Upaya Paksa

27/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang