Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > DPR RI Bahas One Map Policy, Akademisi Tekankan Ancaman Sengketa Pertanahan
Nasional

DPR RI Bahas One Map Policy, Akademisi Tekankan Ancaman Sengketa Pertanahan

Last updated: 22/02/2026 01:20
20/02/2026
Nasional
Share

FOTO : Dosen Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya Latif [ istimewa]

Editor : Hoesnan | Publisher : admin redaksi

RADARKALBAR.COM – DPR RI mendalami perkembangan kebijakan satu peta atau one map policy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang turut menyoroti masih tingginya potensi konflik agraria, khususnya desa-desa yang berada di dalam kawasan hutan, Senin (9/2/2026).

RDP tersebut membahas progres penyusunan kebijakan satu peta sekaligus menginventarisasi berbagai kendala penyelesaian konflik agraria yang hingga kini masih terjadi akibat tumpang tindih data pertanahan dan kawasan hutan.

Akademisi hukum sekaligus dosen Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, Abdul Latif, menegaskan sengketa pertanahan kerap berakar pada ketidaksesuaian antara data fisik di lapangan dengan data yuridis yang tercatat secara administratif.

Ia menjelaskan, sengketa dapat muncul sejak tahap awal pendaftaran tanah, terutama dalam proses pengumpulan dan pengumuman data, hingga pasca-terbitnya sertifikat, seperti pada kasus sertifikat ganda atau bidang tanah yang saling tumpang tindih.

Menurut Abdul Latif, persoalan tersebut umumnya dipicu oleh perbedaan penguasaan fisik dengan data administrasi, lemahnya dokumen dasar pendaftaran tanah, serta kesalahan dalam pengukuran bidang tanah.

Lebih lanjut, ia menilai kebijakan one map policy yang bertujuan mengintegrasikan seluruh data geospasial ke dalam satu sistem nasional berpotensi membuka konflik laten yang selama ini tertutup, terutama ketika data pertanahan bersinggungan dengan peta kawasan hutan, perizinan usaha, maupun sektor lainnya.

Abdul Latif juga menyoroti penerapan sertifikat elektronik dan sistem geospasial digital yang menuntut validasi data secara ketat.

Menurutnya, data digital yang tidak diverifikasi dengan baik berisiko menimbulkan persoalan hukum baru karena menjadi dasar administrasi dan pembuktian hak.

“Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, sertifikat memang merupakan alat bukti yang kuat, tetapi tetap bisa diuji apabila ditemukan cacat administrasi atau bukti hukum lain,” ujarnya.

RDP DPR RI ini menjadi bagian dari pembahasan kebijakan nasional di bidang pertanahan, dengan fokus pada integrasi data melalui one map policy serta upaya mencari solusi jangka panjang terhadap konflik agraria yang masih kerap terjadi di berbagai daerah. [ RED ]

source : rilis SMSI Pusat

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:RDP DPR RIm One Map Policy
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Dari Rapimnas SMSI, Sampaikan Sikap Terkait ART Indonesia – Amerika

08/03/2026

Sumbangan Jalanan Meresahkan, Pemerintah Didesak Kaji Ulang Retribusi Suramadu demi Kesejahteraan Madura

01/03/2026

SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

27/02/2026

KDM dan Polda Jabar Jemput 12 Perempuan Korban TPPO di Sikka NTT

24/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang