Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Syah! Delapan Fraksi Setujui Dua Raperda
Sekadau

Syah! Delapan Fraksi Setujui Dua Raperda

Last updated: 20/05/2019 21:03
20/05/2019
Sekadau
Share

Sekadau (radar-kalbar.com)-Delapan fraksi di DPRD Sekadau menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) masing-masing tentang pengelolaan sampah dan raperda tentang ketertiban umum(Tibum) disyahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Hal itu terungkap dalam sidang paripurna ke-I masa persidangan ke II beragenda mendengarkan pendapat akhir (PA) fraksi DPRD terhadap dua raperda tersebut.

Sidang paripurna tersebut di pimpin langsung oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Albertus Pinus Senin (20/5/2019) di ruang rapat Gedung DPRD Sekadau.

Saat sidang paripurna tersebut yang mendapatkan kesempatan pertama untuk menyampaikan PA adalah Fraksi PDIP yang dibacakan oleh Harison, fraksi ini juga sebagai yang pertama menyetujui dua raperda tersebut menjadi Perda.

Menurut Harison, setelah disyahkan dua raperda tersebut sebagai payung hukum untuk melakukan kegiatan di lapangan. Terutama untuk pengelolaan sampah dan ketertiban umum.

“Kita berharap agar instansi terkait bisa melaksanakan Perda tersebut dengan baik, dan sesuai dengan keinginan masyarakat,” ujarnya.

Hal sama juga di sampaikan oleh Fraksi Nasdem, yang di bacakan oleh Yohanes Ayub, dalam PA nya partai besutan Surya Paloh ini meminta agar
dinas yang menjadi eksekutor Perda tersebut bisa memanfaatkan pasal-perpasal untuk mengelola sampah dengan baik.

Tujuanya agar masyarakat tahu maskud dan tujuan dibuatnya perda tentang pengelolaan sampah dan ketertiban umum (Tibum).

“Kepada Pol PP, kita minta ketika melaksanakan eksekusi Perda Tibum, jangan sampai malah dijadikan senjata untuk melakukan tindakan Repressif ketika melakukan tindakan kepada pelangar Perda tersebut,” sarannya.

Sementara itu giliran fraksi Hanura yang dibacakan oleh Liri Muri, dalam PA-nya mengatakan dengan bertambah jumlah penduduk, tentu bertambah juga jumlah sampah. Maka perlu ada aturan yang mengatur pengelolaan sampah.

“Harapannya agar sampah bisa terkelola dengan baik, dan tercapainya ketertiban umum,”kata Liri.

Fraksi PAN yang di bacakan oleh Muhamad Herman, fraksi ini berpendapat agar banyaknya sampah tentu perlu penangganan yang kebih baik, maka Reperda tentang spah perlu secepatnya disahkan menjadi Perda.Tujuanya, agar pengelolaan sampah menjadi elektif.

“Untuk itu kami minta agar pemerintah daerah bisa menambah sarana dan prasarana untuk pengelolaan sampah. Supaya kedepan sampah bukan menjadi masalah,” kata Herman.

Sementara, Wakil Bupati Sekadau Aloysius mengatakan proses akhir yang ditandai oleh penandatanganan bersama raperda menjadi perda, menandakan adanya kerjasama yang baik antar pemerintah dan DPRD.

“Dari Pembahasan sampai pada penetapan menjadi Perda, sehinga semuanya berjalan baik,” ujarnya.

Ia berharap, setelah disahkan menjadi aturan maka selanjutnya perda tersebut akan di bawa ke Pemprov Kalbar guna pembuat nomor.

Sehingga aturan tersebut tentu bisa menjadi payung hukum yang betul-betul legal.

“Saya berharap setelah disahkan menjadi Perda dua raperda tersebut sebagai payung hukum bagi pengelolaan sampah dan ketertiban umum,”pungkasnya.

Pewarta : Antonius Sutarjo
Editor : Antonius Sutarjo

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:AloysiusDelapan fraksi memyetujuiDua raperdaSidang paripurnaWakil bupati sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Tuntut Tanggungjawab, Pemilik KM Juwita Bakal Laporkan PT Marina Express ke KSOP Pontianak
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

9 jam lalu

Sinergi Pembangunan, Pemkab Sekadau Himpun Dana CSR Rp 7,4 Miliar Sepanjang 2025

31/03/2026

Jembatan Engkayas Rampung: Sinergi CSR PT Agro Andalan Dorong Akselerasi Ekonomi Sekadau Hulu

27/03/2026

Estafet Kepemimpinan CU Keling Kumang : Hilarius Gimawan Resmi Jabat CEO Periode 2026 – 2031

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang