Sekadau (radar-kalbar.com)-Delapan fraksi di DPRD Sekadau menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) masing-masing tentang pengelolaan sampah dan raperda tentang ketertiban umum(Tibum) disyahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Hal itu terungkap dalam sidang paripurna ke-I masa persidangan ke II beragenda mendengarkan pendapat akhir (PA) fraksi DPRD terhadap dua raperda tersebut.
Sidang paripurna tersebut di pimpin langsung oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Albertus Pinus Senin (20/5/2019) di ruang rapat Gedung DPRD Sekadau.
Saat sidang paripurna tersebut yang mendapatkan kesempatan pertama untuk menyampaikan PA adalah Fraksi PDIP yang dibacakan oleh Harison, fraksi ini juga sebagai yang pertama menyetujui dua raperda tersebut menjadi Perda.
Menurut Harison, setelah disyahkan dua raperda tersebut sebagai payung hukum untuk melakukan kegiatan di lapangan. Terutama untuk pengelolaan sampah dan ketertiban umum.
“Kita berharap agar instansi terkait bisa melaksanakan Perda tersebut dengan baik, dan sesuai dengan keinginan masyarakat,” ujarnya.
Hal sama juga di sampaikan oleh Fraksi Nasdem, yang di bacakan oleh Yohanes Ayub, dalam PA nya partai besutan Surya Paloh ini meminta agar
dinas yang menjadi eksekutor Perda tersebut bisa memanfaatkan pasal-perpasal untuk mengelola sampah dengan baik.
Tujuanya agar masyarakat tahu maskud dan tujuan dibuatnya perda tentang pengelolaan sampah dan ketertiban umum (Tibum).
“Kepada Pol PP, kita minta ketika melaksanakan eksekusi Perda Tibum, jangan sampai malah dijadikan senjata untuk melakukan tindakan Repressif ketika melakukan tindakan kepada pelangar Perda tersebut,” sarannya.
Sementara itu giliran fraksi Hanura yang dibacakan oleh Liri Muri, dalam PA-nya mengatakan dengan bertambah jumlah penduduk, tentu bertambah juga jumlah sampah. Maka perlu ada aturan yang mengatur pengelolaan sampah.
“Harapannya agar sampah bisa terkelola dengan baik, dan tercapainya ketertiban umum,”kata Liri.
Fraksi PAN yang di bacakan oleh Muhamad Herman, fraksi ini berpendapat agar banyaknya sampah tentu perlu penangganan yang kebih baik, maka Reperda tentang spah perlu secepatnya disahkan menjadi Perda.Tujuanya, agar pengelolaan sampah menjadi elektif.
“Untuk itu kami minta agar pemerintah daerah bisa menambah sarana dan prasarana untuk pengelolaan sampah. Supaya kedepan sampah bukan menjadi masalah,” kata Herman.
Sementara, Wakil Bupati Sekadau Aloysius mengatakan proses akhir yang ditandai oleh penandatanganan bersama raperda menjadi perda, menandakan adanya kerjasama yang baik antar pemerintah dan DPRD.
“Dari Pembahasan sampai pada penetapan menjadi Perda, sehinga semuanya berjalan baik,” ujarnya.
Ia berharap, setelah disahkan menjadi aturan maka selanjutnya perda tersebut akan di bawa ke Pemprov Kalbar guna pembuat nomor.
Sehingga aturan tersebut tentu bisa menjadi payung hukum yang betul-betul legal.
“Saya berharap setelah disahkan menjadi Perda dua raperda tersebut sebagai payung hukum bagi pengelolaan sampah dan ketertiban umum,”pungkasnya.
Pewarta : Antonius Sutarjo
Editor : Antonius Sutarjo