FOTO : Tersangka R, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Sekadau [ist]
Doni – radarkalbar.com
SEKADAU – Sempat menghilang beberapa jam. Akhirnya, pria berinisial R (50) pelaku pencabulan terhadap anak tetangganya, akhirnya ditangkap polisi, Kamis (18/7/2024) sore.
Saat ditangkap, tersangka R sudah berada di Steigher Tugu Jam Pasar Kota Sekadau.
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, membenarkan tim Satreskrim Polres Sekadau telah mengamankan pelaku pada pukul 15.30 WIB.
“Benar, pelaku telah diamankan oleh tim Satreskrim Polres Sekadau hari ini pada pukul 15.30 WIB,” ujar AKP Agus.
Menurut AKP Agus sebelumnya tim Satreskrim Polres Sekadau sempat mendatangi rumah pelaku. Namun tidak berhasil menemukannya. Pelaku akhirnya ditemukan di kawasan Pasar Sekadau tanpa perlawanan.
“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya mencabuli gadis remaja yang merupakan anak tetangganya,” ungkap AKP Agus.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Sekadau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sehelai baju kaos lengan pendek warna merah maroon dan celana pendek warna abu-abu milik korban.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 65 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya.