Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Begini Hasilnya Larangan Parkir di Jembatan Kapuas Tayan. Dan Harus Gunakan Helm Standart
Sanggau

Begini Hasilnya Larangan Parkir di Jembatan Kapuas Tayan. Dan Harus Gunakan Helm Standart

Last updated: 15/04/2019 21:39
14/04/2019
Sanggau
Share

Tayan Hilir (radar-kalbar.com)-Hampir empat bulan kerja keras jajaran Polsek Tayan memberikan imbauan larangan parkir di samping trotoar jembatan Kapuas Tayan. Dan harus menggunakan helm standart membuahkan hasil cukup signifikan.

Buktinya, pelanggaran sudah minim terjadi. Kendati masih ditemui kendaraan yang iseng parkir. Dan pengendara tak menggunakan helm.

Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar S Ik, SH memimpin langsung dan memberikan imbauan di objek vital nasional (obvitnas) sepanjang jalur akses Jembatan Kapuas Tayan.

Pria dengan dua balok dipundak ini tanpa sungkan-sungkan mendatangi para warga yang parkir dan ber-swa poto (selfi) di jembatan Kapuas Tayan itu. Dan menjelaskan bahayanya tidak menggunakan helm dan perihal larangan parkir di sepanjang trotoar jembatan Kapuas Tayan tersebut.

“Tak bosan-bosannya kita imbau para warga jangan parkir di samping trotoar jembatan Kapuas Tayan. Saya dan anggota berbagai fungsi langsung turun ke lapangan untuk memberikan imbauan ini. Sebab jika ada yang parkir di jembatan, sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas. Kita sudah memberikan sanksi berupa menayangkan di group FB Polsek Tayan. Tujuannya, agar menekan pelanggaran ini,” ungkap mantan Kapolsek Tayan Hulu ini.

Dijelaskan, pada Minggu (14/4)lalu pun dilaksanakan upaya penertiban mulai jam 12.30 hingga 16.30 Wib. Adapun yang ditemukan, antara lain, sebagai berikut :

1. Masih ada pengendara yang parkir di jalur lalu lintas Jembatan Kapuas Tayan.

2. Dan ditemukan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI

Kemudian lanjut Charles, adapun langkah-langkah yang telah dilaksanakan, antara lain :

1. Melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di jalur jalan jembatan dengan CB himbauan dan teguran keras terhadap pelanggar.

2. Terhadap pengendara roda dua yang tidak menggunakan Helm SNI diberikan edukasi, pemahaman tentang tertib berlalu lintas serta kejadian-kejadian laka lantas yang pernah terjadi. Dan menyebabkan kehilangan nyawa ataupun cidera berat bagian jepala akibat tidak gunakan Helm SNI.

3. Untuk pengendara roda dua yang tidak gunakan Helm SNI diberi hukuman mendorong R2 nya dari jembatan kapuas Tayan ke Polsek untuk diingat kesalahannya dan tidak diulangi lagi.

4. Mem-viralkan para pelanggar melalui medsos group facebook “Polsek Tayan Hilir Informasi” dengan harapan para pelanggar maupun yang belum melanggar merasa malu apabila melanggar aturan berlalu lintas.

“Para pelanggara tidak dilakukan sanksi tilang. Dan saat ini sudah berjalan sekitar 4 bulan untuk menertibkan pengendara roda dua menggunakan helm SNI di wilayah hukum Polsek Tayan Hilir. Dimana sebelumnya pengendara sama sekali tidak mengindahkan aturan lalu lintas dan tingginya angka korban dan kejadian laka lantas. Sehingga diambil kebijakan oleh Kapolsek Tayan Hilir dengan cara pemberian edukasi, pendekatan dan imbauan secara bertahap dan berkesinambungan agar minimal masyarakat pengendara sepeda motor menggunakan helm SNI untuk meminimalisir resiko akibat kejadian laka lantas,” paparnya.

Pewarta : Humas Polsek Tayan
Editor     : Antonius Sutarjo

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ImbauanJanganJembatanKapuasMinimParkirPelanggaranSampingTrotoar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Imigrasi Sanggau Tegas..!WNA China Dideportasi Usai Ketahuan Bekerja Ilegal di Tayan

08/07/2025

Waspadai Kawin Campur Bermodus, Imigrasi Sanggau Kumpulkan TIMPORA Sekadau Perkuat Pengawasan Orang Asing

08/07/2025

Wagub Kalbar Berikan Warning ke Perusahaan, CSR Itu Kewajiban dari Laba Bersih, Bukan Sekadar Donasi

07/07/2025

Wagub Krisantus Buka Gawai Adat Dayak Nosu Minu Podi ke – XXI di Sanggau, Tradisi dan Ekonomi Lokal Bergerak Bersama

07/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang