Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Langgar Aturan Tata Ruang? Kanopi Toko Hero Sticker Tetap Dipasang Meski Sempat Dihentikan
Sanggau

Langgar Aturan Tata Ruang? Kanopi Toko Hero Sticker Tetap Dipasang Meski Sempat Dihentikan

Last updated: 13/05/2026 17:43
13/05/2026
Sanggau
Share

FOTO : Bangunan kanopi yang menjorok ke jalan, diduga akan mengganggu aktivitas lalu lintas, terlebih lagi letak bangunan itu berada di area lampu pengatur lalu lintas atau lampu merah [ ist ]

Pewarta : Tim liputan | Editor/publisher : admin radarkalbar.com

SANGGAU – Pemilik Toko Hero Sticker yang terletak di bilangan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, diduga mengabaikan kesepakatan resmi dengan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Meski dalam perjanjian tertulis pada 27 Maret 2026 lalu pengerjaan wajib dihentikan dan dibongkar. Namun, pantauan di lapangan justru menunjukkan pemasangan kanopi yang menjorok ke jalan tersebut terus berlanjut hingga tahap penyelesaian.

Adapun berdasarkan dokumen kesepakatan tertanggal 27 Maret 2026 lalu yang melibatkan Pemilik Toko, Dinas PUPR, Satpol PP Kabupaten Sanggau, dan Kelurahan Ilir Kota, terdapat poin krusial yang harus dipatuhi.

Kesepakatan tersebut menyatakan pengerjaan wajib dihentikan dan dilakukan pembongkaran, pemasangan kembali harus melalui izin wilayah (Kelurahan), izin tata ruang, serta memenuhi syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas hal itu, ​Lurah Ilir Kota, Andre Pakpahan, saat dikonfirmasi menyatakan hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan surat atau rekomendasi apa pun terkait kelanjutan pembangunan kanopi yang menjorok ke badan jalan tersebut.

​”Sampai hari ini, sesuai kewenangan yang saya miliki sebagai Lurah, saya belum mengeluarkan izin apa pun terkait hal itu. Silakan tanyakan ke Dinas PUPR,” ujar Andre singkat, seperti dilansir seputarkapuas. com jaringan radarkalbar.com, Rabu (13/6/2026).

Ia juga menambahkan pihaknya belum memantau kembali progres di lapangan sejak penghentian pada Maret lalu.

“Belum, saya belum lihat lagi progresnya sampai hari ini, nanti kita cek lagi,” sambungnya.

​Aktivitas pemasangan yang kembali berjalan tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak Kelurahan Ilir Kota disinyalir telah melangkahi kesepakatan bersama yang dibuat dengan jajaran pemerintah daerah.

​Menariknya, kondisi kanopi yang menjorok ke jalan dan diduga menutupi lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) ini memicu pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan dari instansi terkait.

Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah, khususnya Dinas PUPR dan Satpol PP, segera mengambil tindakan tegas guna memastikan tidak ada aturan tata ruang yang dilanggar demi kepentingan pribadi yang mengorbankan kepentingan umum.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Sanggau dan pemilik bangunan tersebut, terkait legalitas pemasangan yang kembali berjalan tersebut. [ red ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Hero StickerKanopiPerlu penertibanPUPRSatpol pp
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
11/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Kodim 1204 Sanggau Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Desa Riyai

11/07/2026

Sikap Tegas Asosiasi Penambang Pasir Sanggau, Bantah Tudingan Gunakan BBM Subsidi dan Pastikan Seluruh Anggota Patuhi Aturan

09/07/2026

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Seorang Pengedar Sabu dan Ekstasi di Kecamatan Kapuas

08/07/2026

Lansia 80 Tahun di Kuala Rosan, Meliau Tewas Dianiaya, Pelakunya Diamankan Polisi

06/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang