FOTO : Momen RDP Komisi II DPRD Sanggau dengan sejumlah perusahaan tambang [ ok ]
Pewarta : Abin | Editor : SerY TayaN
SANGGAU [ radarkalbar.com ] – Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan terus dipacu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau.
Melalui Komisi II, pihak legislatif menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tiga korporasi besar guna membahas skema pelaporan dan penagihan pajak daerah pada Jumat (28/8/2026).
Tiga entitas bisnis yang hadir dalam RDP tersebut adalah PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN), PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI), dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM). Rapat strategis ini turut melibatkan Bapenda Kabupaten Sanggau serta Bapenda Provinsi Kalimantan Barat guna mencocokkan data potensi penerimaan.
Pembahasan difokuskan pada pemenuhan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak TNKB, opsen pajak, hingga pajak bahan bakar kendaraan operasional.
Kendala utama di lapangan selama ini berpusat pada keterbatasan akses data teknis serta instrumen pengukuran volume MBLB yang belum terintegrasi secara utuh.
Ketiga perusahaan menyepakati pembukaan data operasional secara berkala guna mempermudah Bapenda melakukan kalkulasi riil nilai kewajiban pajak.
Bapenda Kabupaten dan Provinsi menyanggupi pemberian bimbingan prosedur teknis agar kendala alur birokrasi pembayaran dapat dipangkas.
Ketua Komisi II DPRD Sanggau, Hendrykus Bambang, mengonfirmasi bahwa tingkat kehadiran dan kooperatif dari ketiga pimpinan perusahaan dalam rapat tersebut menunjukkan iktikad baik investor.
Menurutnya, masalah utama bukan terletak pada kepatuhan, melainkan belum tersampaikannya mekanisme regulasi secara menyeluruh.
” Integrasi data antara Bapenda dan manajemen perusahaan ditargetkan segera rampung dalam waktu dekat agar potensi pendapatan daerah bernilai signifikan tersebut dapat segera terealisasi,” pungkasnya [ red ]
