FOTO : Saat para siswa menggelar aksi massa di halaman SMKN I Mempawah [ Hamzah ]
Pewarta/editor : Hamzah
MEMPAWAH [ radarkalbar.com ] – Dituding berselingkuh hingga memicu aksi demonstrasi siswa, oknum guru SMKN 1 Mempawah berinisial SN akhirnya resmi mengklarifikasi tuduhan yang mengarah padanya.
Lewat kuasa hukumnya, Deky Mulyadi, S.H., M.H., oknum gurun SN membantah keras tudingan perselingkuhan tersebut dan mengancam akan menempuh jalur hukum apabila isu tak sedap itu terus disebarluaskan.
Langkah ini diambil setelah rekaman video pendek yang memperlihatkan SN berada di kawasan Hotel Patoka, Sungai Pinyuh, bersama pria berinisial US beredar luas di media sosial.
Deky Mulyadi menegaskan, hubungan kliennya dengan US murni sebatas profesionalitas antar sesama tenaga pendidik di SMKN 1 Mempawah.
”Klien kami tidak pernah melakukan perbuatan perselingkuhan sebagaimana isu yang disebarkan. Hubungan SN dan US murni rekan kerja, tidak ada hubungan pribadi di luar batas kedinasan,” tegas Deky dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (6/8/2026).
Guna menghentikan bola liar di tengah masyarakat, pihak SN membeberkan kronologi versi mereka terkait peristiwa yang menjadi pemicu viralnya video tersebut.
Kejadian berawal saat SN bertemu US di kawasan gerai ritel modern depan Aming Coffee. Saat mengetahui US hendak menuju Sungai Pinyuh untuk menemui temannya, SN mengaku secara spontan menumpang di kendaraan US tanpa mengetahui tujuan spesifik ke Hotel Patoka.
Setibanya di lokasi, SN memilih tetap menunggu di dalam mobil yang terparkir di halaman hotel. Sementara itu, US turun menuju lobi untuk menemui rekannya. Tak lama kemudian, istri US bersama kerabatnya mendatangi lokasi dan mengambil rekaman video yang belakangan menjadi viral di media sosial.
Beredarnya potongan video tersebut berlanjut pada aksi demonstrasi siswa di SMKN 1 Mempawah yang menuntut SN dihentikan dari aktivitas mengajar.
Pihak kuasa hukum mengendus adanya dugaan keterlibatan oknum komite sekolah yang sengaja memprovokasi para siswa memanfaatkan informasi tak utuh tersebut.
”Kami sangat menyayangkan adanya dugaan oknum komite yang menggerakkan siswa untuk berdemo. Narasi yang dibangun telah merusak psikologis, nama baik, serta kehormatan profesi klien kami,” ujar Deky.
Atas kerugian moral tersebut, tim hukum SN melayangkan somasi terbuka. Pihaknya mendesak seluruh pihak yang menyebarkan tuduhan tak berdasar tersebut untuk menyampaikan klarifikasi dan memulihkan nama baik SN dalam tenggat waktu 1 x 24 jam.
Apabila tuntutan tersebut diabaikan, pihak SN memastikan bakal melayangkan laporan resmi ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk komite sekolah dan pihak keluarga US, untuk memberikan ruang perimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik. [ red ]
Publisher : Admin radarkalbar. com
