Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Terkait Dugaan Penganiayaan Anak di Kubu Raya, Herman Hofi Tegas Sampaikan Hal Ini
Pontianak

Terkait Dugaan Penganiayaan Anak di Kubu Raya, Herman Hofi Tegas Sampaikan Hal Ini

Last updated: 12/11/2023 08:31
09/11/2023
Pontianak
Share

FOTO : Herman Hofi Munawar (Ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

PENGAMAT Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bhakti Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar, SP.d, SH, MH, M.Si, MBA,C.Med, CPCD angkat bicara terkait dugaan penganiayan anak dibawah umur di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya (3/11/2023).

Hal tersebut disampaikanya menyikapi viralnya pemberitaan dan penanganan peristiwa tersebut yang terkesan lamban oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Kubu Raya, Rabu (8/11/ 2023).

“Gonjang-ganjing peristiwa Penganiayaan terhadap anak-anak dibawah umur yang sedang bermain-main pada halaman sebuah ruko di Desa Kuala Dua Kubu Raya oleh seorang laki-laki dewasa yang mengakibatkan cedera terhadap anak. Bahkan ada diantaranya dirawat di rumah sakit hal ini merupakan persoalan yang serius yang semestinya penegak hukum lebih semangat dan proaktif untuk menangani kasus ini,” ucap Herman Hofi.

Dari keterangan yang diperolehnya, orang tua korban sudah melaporkan peristiwa ini ke Polres Kubu Raya. Namun apa yang terjadi pihak orang tua melaporkan pada Polres Kubu Raya namun terkesan tidak tanggapi serius oleh penyidik.

“Perilaku penyidik seperti ini dapat dikatagorikan pelecehan terhadap kemanusian. Dan pelecehan terhadap hukum itu sendiri, Mengapa demikian? Karena sebenarnya tindak kekerasan terhadap anak merupakan delik umum yang artinya tanpa laporan orang tua pun jika Aparat Penegak Hukum (APH) mengetahui telah terjadi tindak kekerasan terhadap anak. Maka APH harus melakukan sesuatu,” tegasnya.

Ia mengatakan pada Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak ancaman pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

“Selain ketentuan tersebut diatas, masih dalam UU yang sama pada Pasal 80 Jika penganiayaan dilakukan oleh pelaku menimbulkan luka berat kepada korban, maka pelaku dapat diancam dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Herman Hofi lagi.

Menurutnya tidak ada alasan untuk membiarkan kasus pemukulan ini mengambang tidak ada kejelasan.

“Pembiaran proses hukum yang mengambang tidak ada kepastian hukum maka penyidik dapat dikatagorikan bentuk pelecehan kemanusian,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut Herman Hofi menyebut proses penegakan hukum terhadap anak yang mengalami kekerasan masih sangat menyedihkan. Masih banyak persoalan hukum yang terkesan tidak tuntas dan mengambang, dan sangat menyakitkan orang tua korban dan bahkan rasa keadilan masyrakat terusik.

Pihak yang berwenang perlu melakukan evaluasi agar penegakan hukum ini menjadi baik. Penegakan hukum yang konsisten dan tegak lurus dalam penegakan hukum, Hal ini menjadi penting jangan sampai masyarakat mencari keadilan dengan caranya sendiri.

“Jangan salahkan masyarakat jika masyrakat bertindak dengan caranya sendiri karena merasa tidak ada kepastian hokum, Untuk itu upaya pengembalian kepercayaan masyarakat terhadap APH menjadi sangat penting, Masyarakat juga harus berperan aktif mendukung proses penegakan hokum,” pungkasnya. (tim liputan).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Herman Hofi MunawarPenganiayaan anak dibawah umurPolres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Kembali Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak

23 menit lalu

Polda Kalbar Serukan Toleransi dan Keharmonisan Sambut Imlek dan Ramadhan Bersamaan

19 jam lalu

Dalami Dugaan Korupsi Tambang Emas, Tim Kejati Kalbar Kumpulkan Bukti di Ketapang

15/02/2026

Patok Target Tinggi, DPW PKB Kalbar Optimis Raup 60 Kursi di Bawah Nakhoda Mulyadi Tawik

15/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang