FOTO : Stepanus Febyan Babaro, saat berada di Kortastipidkor Mabes Polres [ ist ]
Pewarta/editor : Tim redaksi
JAKARTA – Dampak pemadaman listrik massal (blackout) yang berulang kali melanda wilayah Kalimantan kini resmi dibawa ke jalur hukum.
Seorang warga Kalimantan, Stevanus Febyan Babaro, secara resmi melayangkan Laporan Polisi dan Pengaduan Masyarakat kepada Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Mengutip mediakalbarnews.com jaringan radarkalbar.com menyebutkan laporan tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Secara tegas, laporan ini meminta penyidik memeriksa Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, guna mendalami keterkaitannya dengan sengkarut pasokan energi tersebut.
”Sangat ironis, batu bara terbesar dihasilkan dari tanah kami, sedangkan kami masyarakat Kalimantan justru berkali-kali merasakan dampak blackout yang mengganggu kehidupan sehari-hari dan roda ekonomi,” ujar Stevanus dalam keterangannya.
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas peningkatan status penanganan perkara oleh Kortastipidkor Polri dari penyelidikan ke penyidikan terkait korupsi pasokan batu bara PLTU. Dugaan penyimpangan disinyalir mencakup manipulasi kualitas, kuantitas, hingga proses pembayaran yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memicu krisis listrik di berbagai wilayah Indonesia.
Lantas, sebagai data pendukung, pelapor turut menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Dirut PLN serta sejumlah bukti pemberitaan media massa sebagai alat bukti awal untuk didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Menurut Febyan, masyarakat Kalimantan menuntut agar Kortastipidkor Polri bergerak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi, pengawasan, hingga aliran dana kontrak batu bara tersebut.
Kendati demikian, pelapor menegaskan laporan ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan murni sebagai bentuk kawalan publik demi perlindungan kepentingan masyarakat luas. [ red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
