Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
Sanggau

Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!

Last updated: 28/06/2026 12:37
27/06/2026
Sanggau
Share

FOTO : Ketua LSM Citra Hanura Sanggau, Abdul Rahim SH [ ist ]

Pewarta : Tim liputan | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

​SANGGAU – Rangkaian proses lelang proyek Pengganti Jembatan Sungai Barak Mukok melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kini menjadi sorotan tajam.

Alih-alih menjadi wadah kompetisi yang sehat dan transparan, panitia pengadaan diduga kuat melakukan praktik persekongkolan terselubung.

Modus nya diindikasikan menyisipkan persyaratan dokumen lelang yang tidak relevan demi menjegal peserta lain dan memuluskan langkah kontraktor tunggal.

​Ada kontras yang sangat mencolok antara narasi “lelang terbuka” yang digaungkan sistem dengan realita dokumen persyaratan di lapangan. Dimana ​panitia lelang menuntut adanya surat dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) sebagai syarat mutlak kualifikasi teknis.

Padahal, kebutuhan aspal dalam proyek jembatan ini sejatinya sangat minim. Memaksakan syarat dukungan AMP untuk volume pekerjaan yang sedikit dinilai sebagai langkah yang tidak masuk akal dan sengaja diada-adakan.

Dampak dari “penguncian” kriteria ini sangat instan dan fatal. Proses lelang langsung sepi peminat dan menyisakan peserta tunggal, yaitu CV. Arindama Konstruksi, yang melenggang bebas dengan nilai penawaran Rp 2.486.398.186,29.

Mendapati hal itu, memantik Ketua LSM Citra Hanura Sanggau, Abdul Rahim SH, angkat bicara dengan nada keras. Bahkan, pria yang terbilang cukup vokal ini menegaskan indikasi manipulasi dokumen ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan potensi pelanggaran hukum yang serius.

​”Dugaan persekongkolan tender LPSE ini jelas menabrak Pasal 22 UU Nomor : 5 Tahun 1999. Aturan yang sengaja dibuat untuk membatasi peserta secara tidak wajar itu dilarang keras! Ini mengindikasikan persyaratan sengaja dikunci untuk memenangkan kontraktor tertentu,” tegas Rahim.

Rahim menjelaskan, esensi dari tender terbuka wajib memenuhi tiga prinsip utama yang tampaknya sengaja dikangkangi dalam proyek ini, dimana persyaratan tidak boleh dirancang spesifik untuk menggiring pemenang. Lantas, dokumen kualifikasi harus mengacu pada Perpres Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) demi kesetaraan.

Kemudian, harus menghindari segala bentuk batasan yang tidak masuk akal yang mengarah pada monopoli.

“​Mempersulit dokumen dengan syarat yang tidak relevan telah merusak prinsip keadilan dan transparansi pengadaan publik. Publik kini menuntut pembuktian: apakah ini murni kelalaian teknis, ataukah sebuah skenario matang demi bagi-bagi proyek,” ujarnya.

Atas hal itu, Rahim meminta agar Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas keterlibatan panitia lelang.

“Kami meminta APIP segera turun tangan menyelidiki indikasi dokumen yang sengaja dipersulit ini. Jangan biarkan uang rakyat dikelola lewat sistem yang sarat kongkalikong,” cetusnya.

Tim redaksi telah berusaha untuk mengkonfirmasi dengan pihak terkait. Namun, belum berhasil terhubung. [ red ]

 

 

 

HAK JAWAB & KOREKSI

Redaksi membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Silakan hubungi kami melalui email/nomor WhatsApp redaksi untuk penyampaian hak jawab secara resmi.

 

PERINGATAN HAK CIPTA :

Seluruh konten/berita dalam halaman ini dilindungi oleh Undang-Undang. Mengutip, menyadur, menyalin, atau menggandakan sebagian maupun seluruh isi berita ini tanpa izin tertulis dari pihak redaksi merupakan pelanggaran hak cipta dan dapat dikenai sanksi hukum yang berlaku.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
11/07/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Menjelma ‘Ayah’ Bagi si Yatim, Ketulusan Mas Kades Narto Antar Jumadi Jemput Impian di Hari Pertama Masuk Sekolah

1 jam lalu

Kodim 1204 Sanggau Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco Desa Riyai

11/07/2026

Sikap Tegas Asosiasi Penambang Pasir Sanggau, Bantah Tudingan Gunakan BBM Subsidi dan Pastikan Seluruh Anggota Patuhi Aturan

09/07/2026

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Seorang Pengedar Sabu dan Ekstasi di Kecamatan Kapuas

08/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang