Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Kantor Imigrasi Ketapang Deportasi 9 WNA asal Tiongkok, Ini Sebabnya
Ketapang

Kantor Imigrasi Ketapang Deportasi 9 WNA asal Tiongkok, Ini Sebabnya

Last updated: 10/02/2024 17:06
09/02/2024
Ketapang
Share

FOTO : saat pendeportasian 9 WNA asal Tiongkok oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang (ist)

KETAPANG – radarkalbar.com

KANTOR Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang melaksanakan deportasi 9 dari 16 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok baru-baru ini.

Belasan WNA asal Tiongkok ini, diantaranya terkena tindakan administratif Keimigrasian, berupa pendeportasian dan penangkalan. Karena menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Untuk yang 7 orang WNA lainnya, diserahkan kembali kepada pihak penjamin atau perusahaan.

Terkuaknya kejadian itu, saat Tim Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang melakukan pengawasan dan pemeriksaan Keimigrasian terhadap 16 orang WNA pada wilayah Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalbar atau tepatnya di lokasi tambang PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM).

Setelah dilaksanakan pendalaman, maka Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang menemukan, jika 9 orang WNA asal Tiongkok itu terbukti menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

“Nah, untuk 7 orang WNA lainnya, kami kembalikan kepada pihak penjamin dikarenakan sedang proses pengurusan alih status dari izin tinggal kunjungan ke izin tinggal terbatas,”ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Mochamad Akbar Adhinugroho, Rabu (7/2/2024).

Menurut Akbar tindakan administratif Keimigrasian dilakukan sebagai upaya penegakkan hukum Keimigrasian yang diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Ini sebagai efek jera, agar orang asing menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan tujuan dan kegiatannya di wilayah Indonesia. Kemudian, agar penjamin atau sponsor bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang didatangkannya,” tegasnya Akbar.

Pihaknya kata Akbar akan terus melakukan upaya penegakan hukum dengan berkolaborasi bersama instansi terkait lainnya.

“Jadi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, tidak hanya menindak tegas orang asing yang melanggar aturan Keimigrasian. Namun juga secara preventif dan persuasif memberikan informasi dan sosialisasi ketentuan Keimigrasian kepada setiap orang asing dan penjamin atau sponsor untuk menggunakan izin tinggal yang sesuai aturan,”paparnya.

Ia membeberkan, diamankannya 16 orang WNA asal Tiongkok tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan anggota Timpora. Yang mana melaporkan ada orang asing yang melakukan aktivitas atau kegiatan yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Tumbang Titi.

“Nah, bersamaan dengan ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mengimbau kepada instansi terkait atau setiap warga. Untuk tidak segan-segan memberikan laporan atau aduan terkait keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imgrasi Kelas II Non TPI Ketapang, yaitu Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara,” pintanya. (Amd/SrY*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI KetapangWNA asal Tiongkok
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Tuntut Tanggungjawab, Pemilik KM Juwita Bakal Laporkan PT Marina Express ke KSOP Pontianak
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit

10/03/2026

Simpan 5,61 Gram Sabu, Emak-emak di Benua Kayong Diciduk Polisi

11/03/2026

Kecelakaan Berujung Jeruji Besi, Pria Asal Kubu Raya Kedapatan Bawa 18,48 Gram Sabu di Sandai

11/03/2026

Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang

06/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang