Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Ketua KPU Hasyim Asy’ari Sengaja Ubah PKPU untuk Memuluskan Niatnya
Nasional

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Sengaja Ubah PKPU untuk Memuluskan Niatnya

Last updated: 08/07/2024 14:08
08/07/2024
Nasional
Share

FOTO : Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari [ist]

Tim redaksi – radarkalbar.com

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan bahwa mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, sengaja mengubah Peraturan KPU terkait larangan menikah sesama penyelenggara pemilu.

Dalam putusan kasus tindak asusila yang melibatkan Hasyim terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag yang berinisial CAT, DKPP menyatakan Hasyim terbukti mengubah aturan guna mengincar CAT sejak awal.

Dalam menjalankan tugasnya, DKPP menyebut Hasyim menyusupkan kepentingan pribadi.

“Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar Pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada Pengadu. Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual,” demikian dikutip dari salinan putusan DKPP yang diterima pada Kamis (4/7/2024).

Dalam menyusun Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, Hasyim sengaja menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019.

Kemudian, pasal tersebut mengatur larangan pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan.

Perubahan ini menyederhanakan larangan tersebut menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KPU RI.

Sanksi ini dijatuhkan dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait tindak asusila yang diadukan oleh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu tujuh hari sejak disampaikan.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy Lugito bersama empat anggota majelis DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Dewi, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar KEPP.

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), yang mewakili terduga korban, melaporkan Hasyim ke DKPP.

Hasyim diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait tindak asusila. (siberindo.co*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Hasyim Asy'riKetua KPUKpuPKPU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Pengelolaan Solar Subsidi di Paloh Dibahas Bersama Nelayan dan HNSI

08/06/2026
Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”
11/06/2026
HNSI Sambas Mediasi Nelayan Paloh dan SPBU, Penyaluran BBM Segera Kembali Normal
08/06/2026
Salahnya Dimana? Program MBG di Sanggau Malah Diwarnai Kenaikan Kasus Stunting
08/06/2026
Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar
04/07/2026

Berita Menarik Lainnya

SMSI dan ABPEDNAS Teken Kerjasama Dukung Program Jaksa Garda Desa

04/07/2026

Hashim Djojohadikusumo Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia, ABPEDNAS dan SMSI Kerja Sama Dukung Program Jaga Desa

04/07/2026

Kejagung Sita Lamborghini hingga Puluhan Alat Berat Terkait Kasus Korupsi IUP PT QSS di Kalbar

24/06/2026

Direktur Jenderal Imigrasi Minta Fokus Jalankan Tugas dan Tingkatkan Pelayanan

02/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang