FOTO : Penampakan mobil sport Lamborghini Aventador Tahun 2022 diduga milik Sudianti alias Aseng [ ist ]
Pewarta : Tim liputan | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com
JAKARTA — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam pidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset besar-besaran di wilayah hukum Kalimantan Barat.
Tindakan hukum yang berlangsung selama enam hari, sejak 11 hingga 16 Juni 2026 ini, menyasar aset milik tersangka SDT alias Aseng terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (PT QSS) periode 2017–2025.
Dalam operasi lapangan tersebut, penyidik menemukan sejumlah aset mewah yang diduga sengaja disembunyikan. Salah satunya adalah satu unit mobil sport Lamborghini Aventador keluaran tahun 2022 yang ditemukan di sebuah gang, di mana kunci kontaknya sempat dibuang ke dalam parit untuk mengelabui petugas.
Selain mobil mewah tersebut, Kejaksaan Agung juga menyita puluhan armada operasional dan aset properti bernilai tinggi.
Rincian aset yang disita meliputi satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, tiga unit kendaraan operasional tambang merk Triton, serta armada berat berupa 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, dan dua unit buldozer.
Tidak hanya kendaraan, penyidik juga menyita aset tanah di Kota Pontianak, yang terdiri dari empat kavling tanah beserta bangunannya dan dua kavling tanah kosong.
Paralel dengan penyitaan, tim penyidik bergerak melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis milik pihak-pihak yang terindikasi memiliki afiliasi bisnis dengan tersangka Aseng di Kalimantan Barat.
Langkah ini diambil sebagai upaya menyeluruh dalam melacak dan mengamankan aset negara yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kasus ini bermula dari aktivitas ilegal yang dilakukan tersangka SDT alias Aseng sejak tahun 2017.
Tersangka diduga memanipulasi data dan mengabaikan proses due diligence (uji tuntas) yang sah.
Meski PT QSS tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP-nya, perusahaan tersebut tetap menjual komoditas bauksit yang diambil dari luar wilayah izin resmi dengan menggunakan dokumen PT QSS secara melawan hukum.
Penjualan bauksit ilegal tersebut berlangsung sepanjang tahun 2020 hingga 2024. Ekspor komoditas ini mulus berjalan lantaran adanya penerbitan dokumen persetujuan ekspor tanpa proses verifikasi yang benar, yang diduga melibatkan oknum penyelenggara negara.
Padahal, PT QSS diketahui tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter yang menjadi syarat mutlak untuk memperoleh izin ekspor.
Akibat rangkaian manipulasi perizinan dan eksploitasi ilegal ini, negara dipastikan mengalami kerugian keuangan yang cukup besar. [ red ]
