Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > PAM Dihukum 10 Tahun, Kasus Korupsi Bank Kalbar Masih Sisakan Tiga Terdakwa
HukumPontianak

PAM Dihukum 10 Tahun, Kasus Korupsi Bank Kalbar Masih Sisakan Tiga Terdakwa

Last updated: 05/09/2025 11:43
04/09/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Suasana ruang Pengadilan Tipikor usai pembacaan vonis terhadap, terdakwa PAM [ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015, Paulus Andi Mursalin (PAM) dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pontianak, Rabu (3/9/2025).

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara didampingi dua hakim anggota, Wahyu Kusumaningrum dan Arif Hendriana, menyatakan PAM terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain pidana penjara, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti. Bila tidak mampu, hukumannya ditambah 5 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan denda Rp400 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 16 tahun penjara, uang pengganti setara 8 tahun penjara, serta denda Rp 750 juta subsider 4 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Lipi menyatakan masih pikir-pikir.

Kasus pengadaan tanah Bank Kalbar dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 39 miliar ini menarik perhatian publik.

Dalam persidangan terungkap sejumlah kejanggalan, salah satunya saksi kunci bernama Riky Sandi yang hingga kini masih berstatus buron.

Ia disebut sebagai kuasa pemilik tanah awal yang mengetahui kesepakatan harga serta aliran dana kepada berbagai pihak.

Di hadapan majelis hakim, PAM bahkan menyatakan kesediaannya menjadi justice collaborator untuk membantu membongkar keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, tiga terdakwa lain berinisial S, SI, dan MF masih menjalani proses persidangan dengan agenda pembuktian.

Kejaksaan Tinggi Kalbar sebelumnya telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka dalam perkara yang disebut sebagai salah satu kasus besar di lingkungan Bank Kalbar. [ red ].

 

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:kasus korupsiKasus pengadaan tanah Bank KalbarTerdakwa PAM
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026
Update Kasus Bauksit Kalbar : Penyidik Geledah 3 Kabupaten dan Amankan Rp 115 Miliar Miliar, Terus Buru Tersangka
16/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Komisi X Saja Minta Diulang, Eh Kadisdik Kalbar Malah Nyalahkan Speaker

22 jam lalu

Integritas di Balik Mimbar : Keberanian Siswi SMAN 1 Pontianak Tuai Simpati Luas, Ketua LPA Kalbar : Perhatikan Hak Anak Berpendapat

19 jam lalu

Kapolda Baru Kalbar Didesak Lakukan Reformasi Total Birokrasi Penyidikan

11/05/2026

Keluarga Pekerja Proyek Kopdes Merah Putih Tuntut Tanggung Jawab Pelaksana Usai Insiden Sengatan Listrik

11/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang