Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Aron Hadiri Sidang GTRA, 390 Bidang Tanah Warga Siap di-Sertifikatkan
Sekadau

Aron Hadiri Sidang GTRA, 390 Bidang Tanah Warga Siap di-Sertifikatkan

Last updated: 06/07/2024 07:49
04/07/2024
Sekadau
Share

FOTO : Bupati Sekadau, Aron S.H menandatangani berita acara hasil Sidang GTRA [doni]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Bupati Sekadau, Aron S.H menghadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), berlangsung Kamis, (4/7/2024)

Sidang GTRA ini, terkait redistribusi tanah objek landrefom Kabupaten Sekadau Tahun 2024.

Hadir saat itu, Kajari Sekadau Adyantana Meru Herlambang, Kabag Logistik Polres Sekadau, M. Sembiring, Kepala seksi BPN Sekadau, dan sejumlah kepala SKPD serta pihak lainnya.

Program ini mentargetkan sebanyak 500 bidang dan penetapan lokasi yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan.

Pada Sidang GTRA ini, baru membahas 390 bidang di 4 desa dari 3 kecamatan. Sebanyak 160 bidang di Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir seluas 1.003.906 meter persegi, 26 bidang Desa Karang Betung Kecamatan Nanga Mahap dengan luas 345.649 meter persegi.

Lantas, 126 bidang di Desa Teluk Kebau, Kecamatan Nanga Mahap dengan luas 33.862 meter persegi. Dan 132 bidang Desa Merbang Kecamatan Belitang Hilir seluas 75.191 meter persegi.

Karena target GTRA Kabupaten Sekadau tahap 1 sebanyak 500 bidang. Maka kekurangan ada 110 bidang, bersumber dari luar PKH atau tanah negara lainnya. Dan lokasinya di Desa Teluk Kebau, Kecamatan Nanga Mahap.

Untuk syarat Redistribusi Tanah objek yakni 1 orang seluas 5 hektar, 1 kepala keluarga (KK) seluas 20 hektar. Namun dengan asumsi keluarga berencana.

Bupati Sekadau Aron, S.H mengatakan untuk target tahun 2024, terdapat 390 bidang yang letaknya di 4 desa pada 3 kecamatan.

“Karena masyarakat sangat merindukan tanah mereka di sertifikatkan. Maka, setiap tahun Pemkab Sekadau melaksanakan program PTSPL. Namun, kebijakan sekarang sebagian besar masyarakat hanya memegang 1 dokumen saja yakni sertifikat elektronik,” ungkapnya.

Dikatakan, kekhawatiran bersama jika masih menggunakan sertifikat yang lama, maka mudah tercecer dan basah apabila terkena musibah banjir.

“Adanya sertifikat elektronik maka dapat kita cek di link BPN,” timpalnya.

Menurut Aron, disayangkan sering terjadi konflik sangat besar terkait tanah. Yang mana komplain masyarakat banyak lahan mereka di wilayah perusahaan, karena masuk hak guna usaha (HGU) perusahaan maka tidak bisa dibuat sertifikat.

“Putusan pada hari ini, Kamis (4/7/2024) ada 390 bidang disetujui dan 110 bidang tetap dilanjutkan. kita akan mendukung, terpenting tidak melanggar aturan,”tegasnya.

Aron sempat menambahkan, akhir-akhir Pemkab Sekadau mendapatkan perintah dari Pemerintah Pusat, harus menanam padi dan memanfaatkan lahan sawah kosong untuk menangani krisis pangan.

“Program ini dibiayai Pusat dan bekerja sama dengan instansi TNI,” ujarnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kabupaten sekadauSertifikat tanahSidang GTRA
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

5 jam lalu

UT Sekadau Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Semester Ganjil 2026

5 jam lalu

Wabup Sekadau Tekankan Sinergi Tiga Pilar pada Peringatan May Day 2026

02/05/2026

Tekan Angka Stunting dan Perceraian, Pengurus BP4 Sekadau 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

30/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang