FOTO : Bupati Sekadau, Aron S.H menandatangani berita acara hasil Sidang GTRA [doni]
Doni – radarkalbar.com
SEKADAU – Bupati Sekadau, Aron S.H menghadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), berlangsung Kamis, (4/7/2024)
Sidang GTRA ini, terkait redistribusi tanah objek landrefom Kabupaten Sekadau Tahun 2024.
Hadir saat itu, Kajari Sekadau Adyantana Meru Herlambang, Kabag Logistik Polres Sekadau, M. Sembiring, Kepala seksi BPN Sekadau, dan sejumlah kepala SKPD serta pihak lainnya.
Program ini mentargetkan sebanyak 500 bidang dan penetapan lokasi yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan.
Pada Sidang GTRA ini, baru membahas 390 bidang di 4 desa dari 3 kecamatan. Sebanyak 160 bidang di Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir seluas 1.003.906 meter persegi, 26 bidang Desa Karang Betung Kecamatan Nanga Mahap dengan luas 345.649 meter persegi.
Lantas, 126 bidang di Desa Teluk Kebau, Kecamatan Nanga Mahap dengan luas 33.862 meter persegi. Dan 132 bidang Desa Merbang Kecamatan Belitang Hilir seluas 75.191 meter persegi.
Karena target GTRA Kabupaten Sekadau tahap 1 sebanyak 500 bidang. Maka kekurangan ada 110 bidang, bersumber dari luar PKH atau tanah negara lainnya. Dan lokasinya di Desa Teluk Kebau, Kecamatan Nanga Mahap.
Untuk syarat Redistribusi Tanah objek yakni 1 orang seluas 5 hektar, 1 kepala keluarga (KK) seluas 20 hektar. Namun dengan asumsi keluarga berencana.
Bupati Sekadau Aron, S.H mengatakan untuk target tahun 2024, terdapat 390 bidang yang letaknya di 4 desa pada 3 kecamatan.
“Karena masyarakat sangat merindukan tanah mereka di sertifikatkan. Maka, setiap tahun Pemkab Sekadau melaksanakan program PTSPL. Namun, kebijakan sekarang sebagian besar masyarakat hanya memegang 1 dokumen saja yakni sertifikat elektronik,” ungkapnya.
Dikatakan, kekhawatiran bersama jika masih menggunakan sertifikat yang lama, maka mudah tercecer dan basah apabila terkena musibah banjir.
“Adanya sertifikat elektronik maka dapat kita cek di link BPN,” timpalnya.
Menurut Aron, disayangkan sering terjadi konflik sangat besar terkait tanah. Yang mana komplain masyarakat banyak lahan mereka di wilayah perusahaan, karena masuk hak guna usaha (HGU) perusahaan maka tidak bisa dibuat sertifikat.
“Putusan pada hari ini, Kamis (4/7/2024) ada 390 bidang disetujui dan 110 bidang tetap dilanjutkan. kita akan mendukung, terpenting tidak melanggar aturan,”tegasnya.
Aron sempat menambahkan, akhir-akhir Pemkab Sekadau mendapatkan perintah dari Pemerintah Pusat, harus menanam padi dan memanfaatkan lahan sawah kosong untuk menangani krisis pangan.
“Program ini dibiayai Pusat dan bekerja sama dengan instansi TNI,” ujarnya.