Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Sikap Tegas Asosiasi Penambang Pasir Sanggau, Bantah Tudingan Gunakan BBM Subsidi dan Pastikan Seluruh Anggota Patuhi Aturan
Sanggau

Sikap Tegas Asosiasi Penambang Pasir Sanggau, Bantah Tudingan Gunakan BBM Subsidi dan Pastikan Seluruh Anggota Patuhi Aturan

Last updated: 2 jam lalu
9 jam lalu
Sanggau
Share

FOTO : Aktivitas pada salah satu pangkalan pasir yang bernaung dalam AP2 Sanggau [ ist ]

Pewarta/editor : Tim redaksi

​SANGGAU – Asosiasi Penambang Pasir Sanggau (AP2S), Kalimantan Barat, angkat bicara demi meluruskan pemberitaan dan isu miring yang berkembang di tengah masyarakat belakangan ini.

Organisasi yang dinakhodai oleh Raja Sanggau, Pangeran Ratu Surya Negara, Drs H Gusti Arman M Si, ini menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan hukum, baik dalam hal perizinan operasional maupun penggunaan bahan bakar untuk aktivitas pertambangan.

Untuk itu, ​pihak asosiasi tersebut menyatakan dengan tegas seluruh anggotanya yang aktif beroperasi saat ini telah mematuhi koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Tudingan mengenai adanya aktivitas menggunakan BBM subsidi di bawah naungan asosiasi langsung dipatahkan.

Melalui salah satu pengurusnya, Peri Pises SH, CIM menegaskan asosiasi menggarisbawahi setiap anggota diwajibkan untuk mengantongi dokumen perizinan resmi yang dipersyaratkan oleh pemerintah sebelum menurunkan alat berat atau memulai penyedotan pasir.

​”Kami ingin meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik. Seluruh anggota Asosiasi Penambang Pasir Sanggau dalam menjalankan operasionalnya telah mengantongi perizinan resmi. Kami sangat ketat mengenai hal ini demi menjaga iklim usaha yang kondusif dan legal di Sanggau,” ujar Peri Pises dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2026).

​Selain isu legalitas, Peri Pises juga memberikan perhatian serius terhadap tudingan miring yang beredar baru-baru ini. Isu yang berembus menyebutkan bahwa salah satu penambang pasir yang tercatat sebagai anggota organisasi diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kegiatan operasionalnya.

Peri Pises secara langsung menyatakan tuduhan itu sama sekali tidak benar. Ia menyayangkan adanya spekulasi sepihak yang bergulir tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak pengusaha maupun organisasi.

“Terkait tudingan yang menyebutkan adanya anggota kami yang menggunakan BBM subsidi, kami tegaskan bahwa itu tidak benar. Isu tersebut tidak berdasar,” bantah Peri secara lugas.

Menurut Peri, ​guna memperkuat bantahan tersebut dan memastikan transparansi kepada publik, pengurus Asosiasi Penambang Pasir Sanggau tidak tinggal diam. Mereka langsung bergerak melakukan investigasi internal dan pengecekan secara mendalam di lokasi operasional anggota yang bersangkutan.

​Dari hasil pemeriksaan lapangan tersebut, pihak asosiasi menemukan fakta-fakta kuat yang mematahkan seluruh asumsi negatif. Dan pengurus asosiasi telah memeriksa langsung manifes kerja dan sistem logistik di lapangan.

Untuk itu, ditemukan bukti-bukti autentik berupa nota dan slip pembelian resmi BBM non-subsidi (industri, red) dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

” Nah, terbukti lah, pasokan bahan bakar yang digunakan murni merupakan BBM komersial yang diperuntukkan bagi sektor industri, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan BPH Migas dan pemerintah,” sebutnya.

​”Kami sudah turun ke lapangan dan mengecek langsung ke salah satu anggota yang dituding tersebut. Hasilnya jelas, ada bukti-bukti fisik pembelian BBM non-subsidi dari SPBU secara resmi. Jadi, operasional mereka sudah sesuai regulasi yang berlaku bagi sektor pertambangan,” cetusnya.

Sejatinya, ​dengan adanya penjelasan dan pemaparan bukti ini, AP2S berharap masyarakat maupun pihak-pihak terkait tidak lagi terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Di bawah kepemimpinan Raja Sanggau Pangeran Ratu Surya Negara, Drs H Gusti Arman M Si, asosiasi berkomitmen untuk terus membina para penambang agar tetap berjalan di jalur legalitas serta berkontribusi positif bagi pembangunan daerah tanpa melanggar hukum. [ red ]

 

 

 

 

 

 

Publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:AP2 SanggauBBM IndustriBBM SubsidiPenambang pasirRaja Sanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”

11/06/2026
Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar
04/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Seorang Pengedar Sabu dan Ekstasi di Kecamatan Kapuas

08/07/2026

Lansia 80 Tahun di Kuala Rosan, Meliau Tewas Dianiaya, Pelakunya Diamankan Polisi

06/07/2026

Menolak Punah di Tangan Pak Sun, Kerajinan Kalengkang Sanggau Kini Sah Jadi Warisan Budaya Nasional

06/07/2026

Langgar Hukum ‘Gohus Ping Bunue’, PT TBS Dituntut Sanksi Adat

05/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang