Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Ikut Campur Kasus Haji yang Menjerat Yaqut
Nasional

Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Ikut Campur Kasus Haji yang Menjerat Yaqut

Last updated: 10/01/2026 13:30
10/01/2026
Nasional
Share

FOTO : Ketua PBNU, KH Yahya Cholil Staquf [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

JAKARTA – Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji langsung mendapat perhatian publik, terutama karena posisi Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf yang memiliki hubungan keluarga dengan yang bersangkutan.

Namun, Gus Yahya menegaskan sikap tegas, urusan hukum harus berjalan tanpa intervensi siapa pun, termasuk dirinya.

Mengutip portal media online NU Online, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu menyatakan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Ia mengaku memilih menjaga jarak secara institusional maupun personal dalam perkara yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebagai kakak, tentu ada perasaan secara emosional. Tapi soal hukum, itu urusan proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Ia juga meluruskan spekulasi yang mengaitkan organisasi PBNU dengan perkara tersebut. Menurutnya, kasus yang menjerat Yaqut merupakan tanggung jawab individu dan tidak ada kaitannya dengan PBNU sebagai organisasi keagamaan.

“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Penetapan status hukum itu dilakukan pada Kamis (8/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut. Karena itu, penahanan terhadap Yaqut belum dilakukan.

“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis 8 Januari 2026. Untuk penahanan, nanti akan kami sampaikan perkembangannya. Proses penyidikan masih berjalan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

KPK meminta publik bersabar menunggu langkah lanjutan penyidik, seraya memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Gus YaqutKetua PBNUKH Yahya Cholil StaqufKPK RIMantan Menag RI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

23/12/2025
Dampak Aktivitas Tambang Bauksit yang Reklamasinya Mangkrak, Kalbar Terancam Bencana, Negara Diminta Tegas
26/12/2025
Geram Jalan Rusak, Warga Tayan Gelar Aksi Damai, Stop Operasional Truk Tangki Bertonase Besar
22/12/2025
Motor Verza dan Mio J Bertabrakan di Nanga Taman, Dua Pengendara Luka-luka
23/12/2025
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026

Berita Menarik Lainnya

SMSI Buka Ruang Opsi Pilkada Tak Langsung di Tengah Beban Politik Tinggi

10 jam lalu

Salut Sama Ansor, Gus Yaqut Tetap Dibela Walau Sudah Tersangka

11/01/2026

Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 Resmi Dibuka Selama Dua Pekan

10/01/2026

Akhirnya, Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka oleh KPK

10/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang