Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Ada Tambahan Tersangka Baru Korupsi Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Kejati Kalbar Tahan Oknum Konsultan Pengawas
HukumPontianak

Ada Tambahan Tersangka Baru Korupsi Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Kejati Kalbar Tahan Oknum Konsultan Pengawas

Last updated: 26/06/2025 18:24
25/06/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Tersangka MNH yang diamankan Kejati Kalbar [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Penanganan kasus korupsi pengembangan Bandara Rahadi Oesman di Kabupaten Ketapang memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menetapkan satu tersangka tambahan, kali ini dari pihak konsultan pengawas proyek.

Tersangka berinisial MNH, yang menjabat sebagai konsultan pengawas dalam proyek yang dibiayai APBN Tahun 2023 tersebut, resmi ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar pada Rabu malam (25/6/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penahanan dilakukan di Kantor Kejati Kalbar dan MNH langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pontianak untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan penahanan terhadap MNH merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan sebelumnya.

Berdasarkan keterangan para saksi serta alat bukti yang dikumpulkan, ditemukan dugaan kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Proyek tidak dijalankan sesuai spesifikasi teknis dalam addendum pekerjaan, baik dari segi volume maupun kualitas,” ungkap Siju dalam konferensi pers.

Berdasarkan audit teknis dari ahli fisik bangunan Politeknik Negeri Manado, terdapat selisih besar antara pekerjaan yang dibayar dan realisasi di lapangan.

Nilai kerugian keuangan negara akibat ketidaksesuaian tersebut mencapai lebih dari Rp8 miliar, tepatnya Rp 8.095.293.709,48.

MNH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Kepala Kejati Kalbar Ahelya Abustam, SH., MH., melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Penegakan hukum akan kami lakukan secara transparan dan akuntabel. Kami juga meminta masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan,” tegas I Wayan.

Ditegaskan, Kejati Kalbar menyatakan akan terus menginformasikan perkembangan terbaru penanganan perkara ini kepada publik, seiring dengan berjalannya proses penyidikan lanjutan. [ red/r]

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bandara Rahadi OesmanKejati KalbarKorupsioknum konsultan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Alih Fungsi atau Apapun Namanya Terhadap RTH Tidak Boleh Seenaknya

3 jam lalu

Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh

10 jam lalu

Cekcok Berujung Maut di Parindu, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

26/03/2026

Residivis Lintas Wilayah Diciduk Polisi, Kepergok Curi Motor di Teriak Bengkayang

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang