Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Tim Satreskrim Polres Sekadau Tangkap 3 Warga Lakukan Aktivitas PETI di Nanga Mahap
Sekadau

Tim Satreskrim Polres Sekadau Tangkap 3 Warga Lakukan Aktivitas PETI di Nanga Mahap

Last updated: 13/10/2023 23:24
13/10/2023
Sekadau
Share

FOTO : Wakapolres Sekadau Kompol Joerrudin dan Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono saat menyampaikan konferensi pers (Ist)

Pewarta : Doni/editor : Sery Tayan

SEKADAU – radarkalbar.com

TIM Satuan Reskrim Polres Sekadau mengamankan 3 orang tersangka terkait tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), beroperasi di Kecamatan Nanga Mahap, Kalbar, Kamis (12/10/2023).

Ketiga orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial P (28), H (27), dan RY (23).

Saat diamankan, mereka sedang melakukan aktivitas PETI, di wilayah Tanjung Kelapa, Dusun Tanjung Melati, Desa Lembah Beringin, Kecamatan Nanga Mahap.

Wakapolres Sekadau, Kompol Hoerrudin didampingi Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat menyebutkan ada aktivitas PETI pada kawasan tengah hutan di wilayah Tanjung Kelapa.

“Mendapati informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Sekadau langsung bergerak menuju lokasi. Nah, sesampainya di lokasi ternyata benar, ada kegiatan PETI tersebut. Langsung mengamankan ketiga tersangka tersebut,” ungkap Kompol Hoerudin.

Ia menambahkan, bersamaan dengan ketiga tersangka, tim Reskrim Polres Sekadau mengamankan barang bukti yang digunakan untuk menambang, masing-masing 1 lempengan besi mesin, 1 starting (engkolan, red) mesin diesel, 2 alat dulang, 2 helai kain, 1 paralon berukuran 6 inci warna abu-abu.

Selain itu, ada selang spiral ukuran 6 inci warna biru, 1 selang hose ukuran 4 inci warna hitam, 1 slang hose ukuran 4 inci warna putih, slang plastik ukuran 2,5 inci warna putih, dua karet panbel mesin serta satu jerigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis solar.

“Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 158 juncto pasal 35 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegasnya.

Temukan air raksa

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono mengungkapkan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan uji sampel air Sungai Sekadau.

Untuk itu, diketahui baku mutu air di aliran Sungai Sekadau itu sudah tercemar akibat aktivitas PETI.

“Atas perintah pimpinan Pak Kapolres Sekadau dan kami juga melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sampai dengan bulan Desember 2023 guna meminimalisir PETI di wilayah hukum Sekadau,” jelasnya.

Dibeberkan, dari pengungkapan kasus PETI yang menjerat 3 orang tersebut, tim Reskrim Polres sekadau menemukan tersangka berinisial P, menyimpan atau memiliki air raksa atau merkuri.

“Saat ini juga telah diamankan, seberat 174,2 gram air raksa. Ini hasil pengembangan dari ketiga tersangka, maka ditemukan pria berinisial P yang menyimpan air raksa tersebut,” bebernya.

Atas kepemilikan air raksa tersebut, pria berinisial P, disangkakan dengan pasal 22 angka 32 juncto pasal 82B ayat 2 huruf a UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

“Tersangka P melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat 1 huruf a. Dimana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia, luka, luka berat, dan atau matinya orang, dikenai sanksi administratif dan mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan atau tindakan lain yang diperlukan,” tuturnya.

Hingga saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Lembah BeringinPETIPolres sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026
Update Kasus Bauksit Kalbar : Penyidik Geledah 3 Kabupaten dan Amankan Rp 115 Miliar Miliar, Terus Buru Tersangka
16/04/2026

Berita Menarik Lainnya

DPRD Sekadau Desak Perusahaan Sawit Transparan : “Pendapatan Petani Tak Masuk Akal!”

13/05/2026

Gagal Hindari Kendaraan Saat Menanjak, Mobil dan Motor Adu Banteng di Sekadau

13/05/2026

Pastikan Kelayakan Makan Bergizi Gratis, DPC Gerindra Sekadau Sidak Dua SPPG

08/05/2026

Apes..! RX-King Curian Mogok di Jalan, Residivis Asal Sanggau Diringkus Warga di Sekadau

07/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang