Tayan Hilir (radar-kalbar.com)-Hampir empat bulan kerja keras jajaran Polsek Tayan memberikan imbauan larangan parkir di samping trotoar jembatan Kapuas Tayan. Dan harus menggunakan helm standart membuahkan hasil cukup signifikan.
Buktinya, pelanggaran sudah minim terjadi. Kendati masih ditemui kendaraan yang iseng parkir. Dan pengendara tak menggunakan helm.
Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar S Ik, SH memimpin langsung dan memberikan imbauan di objek vital nasional (obvitnas) sepanjang jalur akses Jembatan Kapuas Tayan.
Pria dengan dua balok dipundak ini tanpa sungkan-sungkan mendatangi para warga yang parkir dan ber-swa poto (selfi) di jembatan Kapuas Tayan itu. Dan menjelaskan bahayanya tidak menggunakan helm dan perihal larangan parkir di sepanjang trotoar jembatan Kapuas Tayan tersebut.
“Tak bosan-bosannya kita imbau para warga jangan parkir di samping trotoar jembatan Kapuas Tayan. Saya dan anggota berbagai fungsi langsung turun ke lapangan untuk memberikan imbauan ini. Sebab jika ada yang parkir di jembatan, sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas. Kita sudah memberikan sanksi berupa menayangkan di group FB Polsek Tayan. Tujuannya, agar menekan pelanggaran ini,” ungkap mantan Kapolsek Tayan Hulu ini.
Dijelaskan, pada Minggu (14/4)lalu pun dilaksanakan upaya penertiban mulai jam 12.30 hingga 16.30 Wib. Adapun yang ditemukan, antara lain, sebagai berikut :
1. Masih ada pengendara yang parkir di jalur lalu lintas Jembatan Kapuas Tayan.
2. Dan ditemukan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
Kemudian lanjut Charles, adapun langkah-langkah yang telah dilaksanakan, antara lain :
1. Melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di jalur jalan jembatan dengan CB himbauan dan teguran keras terhadap pelanggar.
2. Terhadap pengendara roda dua yang tidak menggunakan Helm SNI diberikan edukasi, pemahaman tentang tertib berlalu lintas serta kejadian-kejadian laka lantas yang pernah terjadi. Dan menyebabkan kehilangan nyawa ataupun cidera berat bagian jepala akibat tidak gunakan Helm SNI.
3. Untuk pengendara roda dua yang tidak gunakan Helm SNI diberi hukuman mendorong R2 nya dari jembatan kapuas Tayan ke Polsek untuk diingat kesalahannya dan tidak diulangi lagi.
4. Mem-viralkan para pelanggar melalui medsos group facebook “Polsek Tayan Hilir Informasi” dengan harapan para pelanggar maupun yang belum melanggar merasa malu apabila melanggar aturan berlalu lintas.
“Para pelanggara tidak dilakukan sanksi tilang. Dan saat ini sudah berjalan sekitar 4 bulan untuk menertibkan pengendara roda dua menggunakan helm SNI di wilayah hukum Polsek Tayan Hilir. Dimana sebelumnya pengendara sama sekali tidak mengindahkan aturan lalu lintas dan tingginya angka korban dan kejadian laka lantas. Sehingga diambil kebijakan oleh Kapolsek Tayan Hilir dengan cara pemberian edukasi, pendekatan dan imbauan secara bertahap dan berkesinambungan agar minimal masyarakat pengendara sepeda motor menggunakan helm SNI untuk meminimalisir resiko akibat kejadian laka lantas,” paparnya.
Pewarta : Humas Polsek Tayan
Editor : Antonius Sutarjo