Dewan Provinsi, Ingatkan PT Gunas Group Jangan Angkut TBS Gunakan Kapasitas Besar


POTO : ilustrasi tumpukan TBS (ist)

radarkalbar.com, SEKADAU – Ketua Fraksi Partai Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPRD Provinsi Kalbar, Martinus Sudarno menilai angkut tandan buah segar (TBS) milik PT Multi Jaya Perkasa (MJP) yang melewati jalan Rawak- Sekadau merupakan sebuah pelanggaran.

“Jika kita merunut pada Peraturan Daerah (Perda) Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil perkebunan dan pertambangan. Ini ada yang dilanggar oleh perusahaan tersebut,” ungkapnya Senin (1/3/2021) di Sekadau.

Atas dugaan pelanggaran terhadap Perda tersebut, politisi asal Sekadau ini meminta perusahaan tersebut dapat memahami, bahwa jalan adalah kebutuhan masyarakat dengan kekuatan daya tahan berbeda. Apabila muatan sudah melebihi kapasitas dengan intensitas tinggi maka kekuatan serta daya tahan jalan tidak sanggup menahan beban terlalu berat.
Apabila angkutan menggunakan truck fuso.

“Jadi sesuai anjuran Perda tersebut, perusahaan mesti menbuat jalan sendiri untuk angkutan khusus produksi,” katanya.

Pada Perda dalam salah satu pasal menyebutkan bagi perusahaan pertambangan maupun perkebunan dalam angkutan hasil produksi wajib memiliki jalan produksi sendiri. Apabila harus menggunakan jalan pemerintah, maka harus mendapat izin atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.

“Untuk itu saya mengimbau kepada perusahaan Perkebunan kelapa sawit yang tergabung dalam PT. Gunas group yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau Hulu, Nanga Taman maupun Nanga Mahap hendaknya memperhatikan kapasitas jalan dalam mengoperasikan kendaraan untuk angkutan TBS. Mengingat jalan tersebut merupakan jalan dengan klasifikasi kelas II yang kemampuan maksimalnya hanya 8 Ton,”ungkap Sudar.

Apalagi kata Sudar, perusahaan Gunas yang angkutan TBS nya menggunakan mobil fuso dengan kapasitasnya lebih dari 10 ton, jika dengan kapasitas lebih makanya jalan yang dilewati semakin rentan dan cepat rusak.

“Mengingat kata dia lagi,jalan Sekadau – Nanga Mahap merupakan tangung jawab Pemerintah Provinsi. Jadi jika mau gunakan jalan itu untuk angkutan TBS mesti mendapat persetujuan dari Gubernur,” sarannya.

Terpisah Manager Gunas Group area PT.Multi Jaya Perkasa (PT.MJP) Pendrik dalam pesan singkatnya mengatakan bahwa PT.MJP secara khusus tidak memiliki unit jenis truk fuso untuk angkutan Tandan Buah Segar (TBS).

“Saya belum tau kebun mana yang pakai fuso. Maaf saya masih baru. Bahkan baru satu minggu, nanti saya tanya – tanya dulu, sama rekan-rekan lain,”tulisnya.

Dihubungi terpisah Kepala Publik Relesion PT.MJP Yakobus Wartono saat ditemui di ruangkerjanya Senin (8/3/2021) mengatakan, untuk saat ini semua kendaraan jenis fuso untuk angkutan TBS yang dulu ada, sekarang semuanya sudah tidak berada lagi di PT MJP, semuanya sudah pindahkan ke PT.Sumatra Makmur Lestari wilayah Barat, (SML) sejak tahun 2018 lalu.

Diakui dia, bahwa dulu tahun 2018 memang PT MJP ada gunakan 9 unit truk Fuso untuk angkutan TBS. Namun sudah lama di unit tersebut di pindahkan ke SML.

“Untuk saat ini MJP sudah tidak lagi menggunakan truk jenis Fuso untuk angkutan TBS, semuanya sudah dipindahkan perusahaan lain, sebab di sana mereka tidak melewati jalan pemerintah, karna untuk angkutan TBS ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menggunakan jalan sendiri,”ungkapnya.

Pewarta/editor : Sutarjo.


Like it? Share with your friends!