Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Kades Mesti Jalankan Tugas Sepenuh Hati
Sekadau

Kades Mesti Jalankan Tugas Sepenuh Hati

Last updated: 16/12/2019 23:08
16/12/2019
Sekadau
Share

Sekadau,radar-kalbar.com- Bupati Sekadau Rupinus didampingi Wakil Bupati Sekadau Aloysius melantik 68 orang kepala desa berlangsung di aula Kantor Bupati Sekadau, Senin (16/12).

68 orang kepala desa yang dilantik tersebut hasil Pilkades serentak kabupaten Sekadau tanggal 3 Oktober 2019 yang lalu.

Dalam sambutanya usai pengambilan sumpah, bupati kembali mengingatkan agar kepala desa dalam bekerja tetap berada dibawah rambu-rambu hukum, disamping itu kades juga bisa menjalankan tugas dengan baik, karna tugas kades adalah pelayan masyarakat,bukan minta dilayani.

“Kades jangan malu bertanya,supaya ketika melaksanakan tugas tidak salah-salah,”ingat bupati.

Kita tidak ingin kata dia lagi, kepala desa di kabupaten Sekadau tersangkut kasus hukum. Untuk,itu ia kembali mengingatkan agar sebagai seorang kades mereka harus sering berkordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait, misalnya soal hukum, soal pembuatan SPJ dan pengunaan anggaran.

Kades kata dia lagi,sesuai aturan bisa memang bisa mencalonkan diri sebanyak tiga periode, asal masih dipercaya oleh masyarakat.

Tapi, untuk menjadi seorang pemimpin memang sangat susah, kendatipun begitu peminat masyarakat untuk menjadi kades memang banyak, sehinga pemerintah daerah saat pendaftaran memang menbatasi peserta Pilkades

“Satu desa hanya boleh punya calon kades paling banyak lima calon,”katanya.

Tujuannya, agar tidak terlalu banyak calon, dan tidak terlalu banyak kubu ditingkat desa.

Setelah terpilih, para kades mesti menjauhi eforia terhadap pendukung dan yang bukan pendukung, sebab,setelah jadi kades kalian adalah kades semua masyarakat di desa kalian.

“Pahami tugas dan fungsi sebagai kepala desa,” pesan bupati

Bupati juga meminta agar para kepala desa setelah dilantik mesti, harus ada pelatihan.Tujuanya, agar kades memahami tugas dan fungsi dengan baik.

Olehnya karnanya lanjut dia, sebagai kepala desa kalian harus memahami semua tugas dan fungsi serta situasi di desa,lengkapi semua data desa termasuk infrastruktur desa.

“Tujuannya, agar program desa tidak tumpang tindih dengan program dari kabupaten,”ingatnya.

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta: sutarjo.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bupati Sekadau Rupinus didampingi wakil bupati Sekadau Aloysius melantik 68 orang kepala desa berlangsung di aula Kantor Bupati SekadauKepala desa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Kisah Kompol Har Sukiswandi : Naik Pangkat Pengabdian, Buah Keteladanan di Balik Seragam
03/02/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Jauh-jauh dari Pontianak ke Sekadau, Niat Jenguk Anak, Liat Motor Parkir Langsung Dilarikan, Akhirnya Ditangkap Polisi

01/03/2026

Warga Pertanyakan Izin Penumpukan Puluhan Ton Cangkang Sawit di Peniti

26/02/2026

Akankah Minat Calon Kades Turun di Tengah Menyempitnya Dana Desa?

22/02/2026

Tabrakan Mobil dan Motor di Desa Peniti, Satu Pengendara Luka Berat

22/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang