Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kapuas Hulu > Saat Pimpin Upacara PTDH 2 Anggotanya, Kapolres Kapuas Hulu Ingatkan Hal Ini
Kapuas Hulu

Saat Pimpin Upacara PTDH 2 Anggotanya, Kapolres Kapuas Hulu Ingatkan Hal Ini

Last updated: 01/01/2023 23:27
30/12/2022
Kapuas Hulu
Share

POTO : Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar saat memimpin Upacara PTDH In Absentia 2 anggotanya (Ist)

KAPUAS HULU – radarkalbar.com

KARENA melaksanakan pelanggaran berat. Dua personel Polres Kapuas Hulu diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Korp Bhayangkara.

Hal itu terungkap dalam upacara PTDH in absentia dipimpin Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, terhadap kedua personel tersebut, berlangsung di halaman Mapolres Kapuas Hulu pada Kamis (29/12/2022).

Upacara PTDH terhadap kedua personel tersebut digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : KEP/550/XII/2022, tanggal 12 Desember 2022, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 31 Desember 2022.

Adapun anggota Polres Kapuas Hulu yang di- PTDH masing-masing Bripka Denny Aryadi dan Bripka Heri Susanto.

Walupun tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH. Namun upacara itu, tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan disaksikan oleh Wakapolres Kompol Hilman Malaini, dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) serta anggota Polres Kapuas Hulu.

Dalam sambutannya, Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar menyampaikan upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota Polres Kapuas Hulu. Dimana yang telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri.

“Upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Kepolisian,”tegasnya.

Ia meminta, agar upacara PTDH ini bisa menjadi intropeksi terhadap anggota Polres Kapuas Hulu agar kedepannya dalam menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Anggota Polres Kapuas Hulu harus terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang telah di berikan dalam pelaksanaan tugas di Kepolisian,” tutur Kapolres.

Ia juga berharap kepada yang bersangkutan agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas yang aman damai dan kondusif.

Diketahui, kedua personil tersebut semasa aktif di dinas Polri telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri yang tercantum dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu meninggalkan tugas secara tidak syah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan Pasal 21 ayat 3 huruf e, Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi.

Pewarta/sumber : Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar.

Editor : Tim redaksi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:AKBP France Yohanes SiregarKapolres kapuas huluPTDH In Absentia
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau

19/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025
Antara Ternak Mulyono dan Anak Abah
03/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Tragedi di Kapuas Hulu, Tatkala Amarah Menguasai Kepala, Berujung Nyawa Melayang, Akhirnya Penyesalan pun Datang, Ancaman Hukuman 12 Tahun Menanti

06/05/2025

Polres Kapuas Hulu dan Polhut Perketat Pengawasan Aktivitas PETI di Taman Nasional Betung Kerihun

24/04/2025

Saat Buka Musrenbang di Kapuas Hulu, Wagub Krisantus Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Komitmen Membangun Daerah

11/04/2025

Tim Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu Tangkap 2 Pria, Kasusnya Cukup Berat

11/02/2024

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang