FOTO : Pengurus BPM Kalbar saat berpoto bersama [ ist ]
Deni Ramdani – radarkalbar.com
PONTIANAK – Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menyoroti dugaan tidak ditahannya tersangka dalam kasus peredaran oli ilegal yang saat ini ditangani aparat penegak hukum.
BPM menilai lemahnya penegakan hukum akan membuka ruang impunitas dan mengikis rasa keadilan masyarakat.
Tak ayal, kondisi ini, mendapatkan tanggapan dari Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Eddy, menyampaikan keprihatinannya dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa, (30/9/2025).
Ia menegaskan, pemalsuan oli bukan kejahatan ringan karena merugikan konsumen, pemilik merek, dan negara.
“Ancaman pidana untuk pelaku pemalsuan oli bisa mencapai lima tahun penjara, jelas diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Kalau benar tersangka oli palsu tidak ditahan, ini menimbulkan tanda tanya besar,” ungkap pria yang juga jurnalis senior di Kalbar ini.
Pria yang dikenal cukup vokal ini juga membandingkan perlakuan hukum terhadap pelaku kejahatan kecil dengan tersangka cukong oli ilegal.
Menurutnya, disparitas penanganan berpotensi menurunkan wibawa aparat penegak hukum.
“Pencuri ayam saja bisa ditahan. Kalau pelaku pemalsuan oli yang merugikan masyarakat luas justru dibiarkan bebas, publik akan mempertanyakan keberpihakan hukum,” tegasnya.
Gusti Eddy menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini, karena peredaran oli palsu memiliki dampak jangka panjang terhadap keselamatan pengguna kendaraan, perekonomian, dan pendapatan negara.
Untuk itu, ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Kalbar meneliti ulang langkah-langkah hukum dalam perkara ini dan mempertimbangkan penerapan pasal berlapis, mengingat jaringan peredaran yang disebut-sebut berskala nasional.
“Kasus ini harus jadi perhatian serius pimpinan Polda Kalbar dan Kejati. Jangan sampai ada oknum aparat yang bermain. Hukum jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Dikatakan, saat ini publik menilai dan menunggu ketegasan aparat dalam memastikan kasus ini memberikan efek jera serta menunjukkan dan negara tidak tunduk kepada cukong, pelaku korupsi, maupun praktik ilegal lainnya. [ red ]
editor/publisher : admin radarkalbar.com