Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > BPM Kalbar Ingatkan Aparat, Jangan Biarkan Cukong Oli Ilegal Seakan Kebal Hukum
Pontianak

BPM Kalbar Ingatkan Aparat, Jangan Biarkan Cukong Oli Ilegal Seakan Kebal Hukum

Last updated: 18 jam lalu
18 jam lalu
Pontianak
Share

FOTO : Pengurus BPM Kalbar saat berpoto bersama [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

PONTIANAK – Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menyoroti dugaan tidak ditahannya tersangka dalam kasus peredaran oli ilegal yang saat ini ditangani aparat penegak hukum.

BPM menilai lemahnya penegakan hukum akan membuka ruang impunitas dan mengikis rasa keadilan masyarakat.

Tak ayal, kondisi ini, mendapatkan tanggapan dari Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Eddy, menyampaikan keprihatinannya dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa, (30/9/2025).

Ia menegaskan, pemalsuan oli bukan kejahatan ringan karena merugikan konsumen, pemilik merek, dan negara.

“Ancaman pidana untuk pelaku pemalsuan oli bisa mencapai lima tahun penjara, jelas diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Kalau benar tersangka oli palsu tidak ditahan, ini menimbulkan tanda tanya besar,” ungkap pria yang juga jurnalis senior di Kalbar ini.

Pria yang dikenal cukup vokal ini juga membandingkan perlakuan hukum terhadap pelaku kejahatan kecil dengan tersangka cukong oli ilegal.

Menurutnya, disparitas penanganan berpotensi menurunkan wibawa aparat penegak hukum.

“Pencuri ayam saja bisa ditahan. Kalau pelaku pemalsuan oli yang merugikan masyarakat luas justru dibiarkan bebas, publik akan mempertanyakan keberpihakan hukum,” tegasnya.

Gusti Eddy menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini, karena peredaran oli palsu memiliki dampak jangka panjang terhadap keselamatan pengguna kendaraan, perekonomian, dan pendapatan negara.

Untuk itu, ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Kalbar meneliti ulang langkah-langkah hukum dalam perkara ini dan mempertimbangkan penerapan pasal berlapis, mengingat jaringan peredaran yang disebut-sebut berskala nasional.

“Kasus ini harus jadi perhatian serius pimpinan Polda Kalbar dan Kejati. Jangan sampai ada oknum aparat yang bermain. Hukum jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Dikatakan, saat ini publik menilai dan menunggu ketegasan aparat dalam memastikan kasus ini memberikan efek jera serta menunjukkan dan negara tidak tunduk kepada cukong, pelaku korupsi, maupun praktik ilegal lainnya. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BPM KalbarOli PalsuPolda kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah

04/09/2025
Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik
09/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Jalan Kabupaten Rusak, Truk CPO Bertonase Berat Jadi Sorotan Warga
18/09/2025
Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh
15 jam lalu

Berita Menarik Lainnya

Kasus Oli Palsu Melangkah ke Tahap Satu, Tersangka EC Diusut Tuntas

18 jam lalu

Ayo Ramaikan Semesta Buku 2025 di Pontianak, Belanja Ribuan Buku Mulai Rp 5.000, Ingat di Ayani Megamall ya

25/09/2025

Keracunan MBG Jadi Sorotan, BPM Kalbar Dorong Pemerintah Lakukan Perbaikan

25/09/2025

Sutarmidji Unggah Surat Kuasa ke Kejati di Facebook, Netizen Ramai Bereaksi

22/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang