Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Penegakan Hukum pada Proyek Pemerintah Jangan Asal “Pidana”, Hormati Ranah Perdata
Pontianak

Penegakan Hukum pada Proyek Pemerintah Jangan Asal “Pidana”, Hormati Ranah Perdata

Last updated: 04/03/2026 13:01
04/03/2026
Pontianak
Share

FOTO : Pengamat hukum dan kebijakan, Dr. Herman Hofi Munawar [ ist ]

Editor : R Hoesnan | Publisher : Admin redaksi

​RADARKALBAR.COM – Pengamat hukum dan kebijakan, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti maraknya kecenderungan aparat penegak hukum yang menarik persoalan administrasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) ke ranah pidana korupsi.

Menurutnya, pendekatan yang tidak membedakan antara kesalahan teknis dan niat jahat (mens rea) ini berisiko menghambat percepatan pembangunan nasional.

​Herman menjelaskan PBJ pada dasarnya berpijak pada hukum perdata melalui kontrak yang mengikat. Berdasarkan asas pacta sunt servanda, kekurangan volume atau keterlambatan pekerjaan seharusnya diselesaikan sebagai bentuk wanprestasi, bukan langsung dicap sebagai tindak pidana.

​”Jika ada kekurangan, solusinya jelas: penambahan volume, pengembalian kelebihan bayar, atau denda. Itu mekanisme hukum perdata,” ujar Herman dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

​Ia menambahkan bahwa regulasi seperti Perpres Nomor 46 Tahun 2025 telah menyediakan instrumen korektif melalui tahap Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO). Selama masa pemeliharaan, penyedia jasa masih memiliki kewajiban hukum untuk melakukan perbaikan.

​Lebih lanjut, Herman mengingatkan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir. Pidana baru layak masuk jika ditemukan bukti kuat adanya suap, proyek fiktif, atau mark-up yang disengaja.

​”Menyamakan kesalahan hitung dengan korupsi adalah kesesatan berpikir. Jika ini terus terjadi, pejabat yang jujur akan takut mengambil keputusan, dan pembangunan pun akan melambat,” pungkasnya. [ RED ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DR Herman Hofi MunawarPBJ
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
11/07/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Kapolda Kalbar Lantik 3 PJU, Ini Nama dan Jabatannya

4 menit lalu

Bukan Cuma Urusan Adat, Kalbar Bidik Swasembada Ternak hingga Target Ekspor ke Singapura

19 menit lalu

Perkuat Kemanunggalan, Kodim 1207 Pontianak Satukan Warga Lewat Nobar Bola Gembira Piala Dunia

14 jam lalu

Rekam Jejak Teruji, Afriansyah Dipercaya Nakhodai KILL DPP LPM Kalbar Periode 2026–2031

12/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang