Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Penegakan Hukum pada Proyek Pemerintah Jangan Asal “Pidana”, Hormati Ranah Perdata
Pontianak

Penegakan Hukum pada Proyek Pemerintah Jangan Asal “Pidana”, Hormati Ranah Perdata

Last updated: 04/03/2026 13:01
04/03/2026
Pontianak
Share

FOTO : Pengamat hukum dan kebijakan, Dr. Herman Hofi Munawar [ ist ]

Editor : R Hoesnan | Publisher : Admin redaksi

​RADARKALBAR.COM – Pengamat hukum dan kebijakan, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti maraknya kecenderungan aparat penegak hukum yang menarik persoalan administrasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) ke ranah pidana korupsi.

Menurutnya, pendekatan yang tidak membedakan antara kesalahan teknis dan niat jahat (mens rea) ini berisiko menghambat percepatan pembangunan nasional.

​Herman menjelaskan PBJ pada dasarnya berpijak pada hukum perdata melalui kontrak yang mengikat. Berdasarkan asas pacta sunt servanda, kekurangan volume atau keterlambatan pekerjaan seharusnya diselesaikan sebagai bentuk wanprestasi, bukan langsung dicap sebagai tindak pidana.

​”Jika ada kekurangan, solusinya jelas: penambahan volume, pengembalian kelebihan bayar, atau denda. Itu mekanisme hukum perdata,” ujar Herman dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

​Ia menambahkan bahwa regulasi seperti Perpres Nomor 46 Tahun 2025 telah menyediakan instrumen korektif melalui tahap Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO). Selama masa pemeliharaan, penyedia jasa masih memiliki kewajiban hukum untuk melakukan perbaikan.

​Lebih lanjut, Herman mengingatkan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir. Pidana baru layak masuk jika ditemukan bukti kuat adanya suap, proyek fiktif, atau mark-up yang disengaja.

​”Menyamakan kesalahan hitung dengan korupsi adalah kesesatan berpikir. Jika ini terus terjadi, pejabat yang jujur akan takut mengambil keputusan, dan pembangunan pun akan melambat,” pungkasnya. [ RED ]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DR Herman Hofi MunawarPBJ
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Rugikan Negara Rp 5 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Hibah SMA Mujahidin Resmi Ditahan

6 jam lalu

Lidik Krimsus RI Kalbar Desak APH Sikat Mafia BBM dan SPBU Nakal

14 jam lalu

Dua Tahanan Kabur dari Kejari Pontianak Ditangkap, Satu Masih Diburu

11/03/2026

Korupsi Dana Hibah Pilkada, Kejari Pontianak Periksa eks Koorsek Bawaslu

11/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang