Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar Segera Limpahkan Tersangka Kasus Oli Palsu ke Kejaksaan usai Berkas Dinyatakan P-21
Pontianak

Polda Kalbar Segera Limpahkan Tersangka Kasus Oli Palsu ke Kejaksaan usai Berkas Dinyatakan P-21

Last updated: 06/03/2026 21:05
06/03/2026
Pontianak
Share

FOTO : Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin saat menyampaikan keterangan pers ( ist)

Editor : R Hoesnan | Publisher admin redaksi

​RADARKALBAR.COM – Kasus peredaran oli palsu yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat memasuki babak baru.

Berkas perkara tersangka berinisial EM telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (6/3/2026).

​Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengungkapan pada 20 Juni 2025.

Setelah melalui proses penyidikan panjang, berkas perkara resmi dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan pada 23 Februari 2026.

​”Perkara ini sudah P-21. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan JPU untuk melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti,” ujar Burhanuddin di Mapolda Kalbar.

​Tersangka EM dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Ia mengakui proses penyidikan memakan waktu cukup lama karena kompleksitas kasus, mulai dari pemeriksaan banyak saksi, kehadiran saksi ahli, hingga penghitungan barang bukti yang jumlahnya masif.

Hasil uji laboratorium juga telah memperkuat bukti oli tersebut adalah produk palsu.

​Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengingatkan masyarakat untuk waspada.

“Oli palsu tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi berisiko merusak mesin kendaraan. Kami imbau warga membeli pelumas di distributor resmi dan segera melapor jika menemukan indikasi produk mencurigakan,” tegasnya. (red)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dirreskrimsus Polda KalbarKasus oli palsuPolda kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Wamen Imipas Tersangka, KANNI Kalbar : Jangan Cuma Pusat, ‘Usut Juga’ Pontianak dan Entikong..!

08/06/2026

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Siap Hadiri OKK PWI Kalbar

03/06/2026

Apakah Harus Berseberangan Dulu Baru Diperhatikan? Ketua SMSI Kalbar Kritik Kebijakan Publikasi Pemerintah

01/06/2026

Satu Kupon, Sejuta Berkah : Aksi Nyata BPM Kalbar Gotong Royong Segarkan Idul Adha 1447 H

28/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang