Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Soal Buruh Tuntut Pesangon, Kuasa Hukum Minta Hakim Tidak Abaikan Fakta
Pontianak

Soal Buruh Tuntut Pesangon, Kuasa Hukum Minta Hakim Tidak Abaikan Fakta

Last updated: 30/08/2022 05:43
29/08/2022
Pontianak
Share

FOTO : salah satu persidangan (Ist)

Pewarta/editor : rilis/Sery Tayan

PONTIANAK – radarkalbar. com

KASUS Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diduga dilakukan manajemen PT Total Optima Prakarsa (PT TOP) terletak di Dusun Peniraman RT 017/RW 008, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah terhadap buruhnya memasuki tahap akhir.

Hal itu ditandai dengan agenda sidang sudah memasukan tahap kesimpulan.

Menurut Suparman, SH, MH selaku kuasa dari buruh menyampaikan agenda persidangan pada hari ini, Senin, (29/8/2022) merupakan agenda kesimpulan dari para pihak.

Dalam kesimpulannya Suparman menyampaikan dirinya berkeyakinan tuntutan pesangon yang diajukan oleh kliennya selaku pekerja akan dikabulkan.

“Ya tentu keyakinan ini bukan hanya retorika, akan tetapi berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Dimana dalam fakta persidangan tergugat mengakui kliennya merupakan pekerja sebagai sopir. Dan pernah juga diberikan surat keterangan pengalaman kerja. Kemudian pernah diberikan uang tunggu ketika dirumahkan,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersebut kata Suparman, tidak ada alasan apapun bagi perusahaan atau pemberi kerja yang melakukan PHK untuk tidak memberikan hak-haknya sebagaimana diatur dalam UU Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 35 Tahun 2021, yang berbunyi bahwa
“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh dengan alasan Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun maka Pekerja/Buruh berhak atas:
1) Uang Pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
2) Uang Penghargaan Masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
3) Uang Penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).”

“Dan perlu diingat juga bahwa dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah mengatur bahwa pelaku usaha yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak memberikan uang pesangon ada ancaman Pidana nya,” cetus Suparman.

Dipaparkan, kasus PHK yang dialami kliennya ini bermula ketika pada tahun 2021, penggugat dirumahkan terduga dengan alasan finansial. Dan ketika itu hanya diberikan upah tunggu sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Kemudian penggugat mengajukan permohonan pensiun dikarenakan pada waktu itu usianya sudah memasuki usia lanjut atau sudah tua sekitar 64 tahun. Dan juga penggugat sering sakit-sakitan serta sudah tidak produktif lagi.

Kemudian perusahaan mengabulkan keinginan dari kliennya dengan memberikan 2 kali gaji akan tetapi kliennya tetap bersikukuh meminta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

“Oleh karena tuntutan yang diajukan tidak dikabulkan oleh perusahaan maka kliennya mengajukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial dengan nomor register Perkara Nomor: 13/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Ptk tanggal 21 Juni 2022,” jelasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BuruhpesangonPT TOP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional

23/10/2025
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak
24/10/2025
Tragedi di Jembatan Nengeh Teresung Sekayam, Pengendara Byson Tewas Akibat Kehilangan Kendali
25/10/2025
SEBAR Cup 2025 di Pemangkat, Ketika Turnamen Sepak Bola Jadi Cermin Integritas dan Solidaritas Masyarakat
29/10/2025
Main Air Berujung Duka, Bocah SD Tewas Tenggelam di Parit Masigi
26/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Penyidik Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak

23 jam lalu

Ketua BPM Kalbar Fasilitasi Penyerahan Tersangka kepada Pihak Kepolisian, Gusti Edy : Jika Salah Harus Dihukum

17/11/2025

Nurdin Halid Lantik Pengurus Pelti Kalbar, Erlina : Komit Benahi dan Dongkrak Prestasi Petenis

08/11/2025

Desak Penegakan Hukum dan Usut Kasus Dugaan Korupsi, PMII Kalbar Gelar Aksi ke Kejati

09/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang