Tak Jera-jera, Baru Saja Keluar dari Lapas Mempawah, Pak Tua Ini Kembali Ditangkap Polisi


FOTO : Tersangka JS yang diamankan polisi [ist]

Andika – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Baru saja menghirup udara bebas dan masih dalam pengawasan Lapas Mempawah. Namun, hal ini tak membuat seorang residivis berinisial JS (56) warga Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya.

Buktinya, JS kembali berulah dan kembali mengedarkan barang laknat jenis Sabu.

JS ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya pada kediamannya di Kecamatan Batu Ampar.

Dari tangan tersaka JS, petugas mengamankan barang bukti Sabu dengan berat bruto 0,22 gram.

Saat penangkapan, petugas menemukan Sabu, dalam kocek celana sebelah kirinya. Dan saat diinterogasi, JS mengakui barang tersebut tersebut miliknya.

Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, S.H, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga, yang menyebutkan ada seorang pria paruh baya menjual sabu di daerah Padang Tikar dan Batu Ampar.

Setelah dilaksanakan penyelidikan, belakangan diketahui, ternyata JS yang merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dan baru keluar dari Lapas Mempawah dan masih dalam masa pengawasan.

“Tersangka ini baru keluar dari Lapas Mempawah dan masih dalam masa percobaan,” kata Ade, Senin (27/5/2024).

Kepada petugas, pelaku JS mengakui, ia membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AK di Kabupaten Kubu Raya sebanyak 1 gram, seharga Rp.800.000,-. Kemudian sabu tersebut dipecah menjadi 10 paket hemat dan satu paket hemat tersebut JS jual seharga Rp.200.000.

” Saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap pemilik sabu tersebut, dan dalam hal ini kami mohon doa dan dukungan masyarakat,” jelasnya.

Ade menegaskan, JS sudah menjual delapan paket tersebut di Kecamatan Batu Ampar dan Padang tikar, namun barang tersebut belum dibayar, petugas pada saat penangkapan berhasil mengamankan barang bukti du paket hemat sabu beserta satu handphone.

” JS berdalih, ia kembali menjual sabu dikarenakan tidak mendapatkan pekerjaan setelah keluar dari Lapas Mempawah beberapa bulan yang lalu. Kemudian JS nekat untuk kembali ke pekerjaan lamanya untuk mendapatkan sejumlah uang untuk kebutuhannya sehari-hari,” pungkasnya.

Akibat dari perbuatannya JS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Like it? Share with your friends!