FOTO : Saat penertiban aktivitas tambang emas ilegal di Desa Empodis, Kecamatan Bonti [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
SANGGAU – Polsek Bonti bertindak cepat menanggapi laporan warga terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan di aliran Sungai Bonti, Desa Empodis, Kamis (27/3/2025).
Laporan tersebut diterima pada Rabu (26/3/2025) sore dan langsung direspons dengan tindakan tegas.
Sebelum melaksanakan penertiban, Kapolsek Bonti, Iptu Suparman dan anggotanya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Empodis dan Temenggung Adat setempat.
Langkah ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah akibat dampak lingkungan dari aktivitas PETI yang mencemari sumber air mereka.
Kemudian, setelah berkoordinasi, tim gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Bonti, Kawil Empodis, Kawil Mua, serta Temenggung Adat Empodis melakukan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Bonti hingga ke Sungai Ngaha, Desa Empodis.
Dalam penyisiran tersebut, mereka menemukan tiga unit mesin Domfeng yang digunakan dalam aktivitas PETI di aliran Sungai Ngaha, Dusun Entajan, Desa Empodis.
Setiap lanting yang ditemukan dilengkapi dengan satu unit mesin Donfeng, 1 set pompa, 6 keset atau alas kaki, 6 buah karet vanbelt, 1 selang spiral berukuran 6 inci warna biru, 1 paralon besar, 1 belahan drum, 3 selang air, 2 alat dulang (kuya), serta drum warna biru yang digunakan untuk menunjang aktivitas PETI.
Polsek Bonti segera mengambil langkah tegas dengan memusnahkan tiga set mesin Donfeng dengan pembakaran, perusakan, dan penenggelaman.
Tindakan ini dilakukan karena lokasi kejadian sulit dijangkau oleh kendaraan roda empat. Selain itu, empat alat dulang atau kuya berhasil diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Polsek Bonti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Bonti, Iptu Suparman, menegaskan operasi penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan melindungi lingkungan dari dampak negatif PETI.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI yang merusak ekosistem sungai dan mencemari air yang digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
“Kami berkomitmen untuk menertibkan segala bentuk pertambangan ilegal guna menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Bonti,” tegasnya.
Ia juga memastikan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan patroli untuk mencegah aktivitas PETI kembali terjadi.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pertambangan ilegal karena dampaknya yang merugikan serta konsekuensi hukum yang mengintai.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pertambangan ilegal yang dapat merugikan lingkungan serta berkonsekuensi hukum. Jika ditemukan adanya aktivitas serupa di kemudian hari, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Selama proses penertiban, situasi tetap kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak yang terlibat. Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penambangan tidak sedang berlangsung, dan mesin-mesin yang ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi.
Dampak aktivitas PETI di aliran Sungai Ngaha, Dusun Entajan, Desa Empodis, cukup mengkhawatirkan. Air sungai menjadi keruh akibat proses penambangan ilegal tersebut, padahal Sungai Bonti merupakan sumber utama air bersih bagi warga setempat.
Hal ini mendorong aparat kepolisian dan pemerintah desa untuk semakin gencar dalam upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebanyak 3 set mesin Dongfeng dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar, dirusak, dan ditenggelamkan, sementara empat alat dulang atau kuya dijadikan barang bukti di Polsek Bonti.
Kapolsek Bonti menegaskan upaya pemberantasan aktivitas PETI akan terus dilakukan dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk pemerintah desa dan tokoh adat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem. Tentunya dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat keamanan, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari praktik pertambangan ilegal.
Tindakan tegas dari Polsek Bonti ini diharapkan dapat menekan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Bonti demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat. [ red/r]