FOTO : Ketua Lidik Krimsus RI Kalbar, H Badrut Tamam AQ [ ist ]
Editor : Hoesnan |Publisher : Admin redaksi
RADARKALBAR.COM – Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) Kalimantan Barat meminta Pemkab Sanggau untuk menunjukkan komitmen serius dalam menangani dugaan pelanggaran kawasan moratorium di lahan PT Cipta Usaha Tani (PT CUT).
Ketua Lidik Krimsus RI, Badrut Tamam AQ menegaskan pemulihan lingkungan tidak boleh hanya sebatas seremonial penanaman kembali.
Untuk itu, dirinya mendesak keterlibatan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mengambil alih pendalaman kasus ini.
Menurutnya, area seluas 60 hektar tersebut diduga kuat masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang telah diatur sejak tahun 2005.
“Kami memberikan dukungan kepada Pemkab Sanggau untuk melakukan penertiban. Namun, kami mengingatkan agar proses ini dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Jangan ada upaya ‘main mata’ yang dapat mencederai supremasi hukum,” ujar Haji Badrut dalam keterangannya, pada Sabtu (28/2/2026).
Terkait sanksi, Badrut Tamam menilai langkah administratif berupa instruksi menanam kembali belum memberikan efek jera yang memadai.
Ia merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
“Berdasarkan regulasi yang ada, khususnya Pasal 92 UU P3H, aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah memiliki konsekuensi hukum yang jelas, baik denda maupun pidana. Sanksi harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku, bukan sekadar kompromi penanaman ulang,” tegasnya.
Dipaparkan, awal terbongkarnya ulah PT CUT tersebut, setelah kunjungan Sekda Sanggau Aswin Khatib ke lokasi dan saat itu dilaksanakan pencabutan kelapa sawit yang telah ditanam oleh pihak perusahaan pada.
Lantas, tak lama berselang Bupati Sanggau Yohanes Ontot pun juga ke lokasi melaksanakan peninjauan. Kali ini bersama petinggi PT CUT. Dan terpampang nyata adanya kerusakan alam oleh ulah PT CUT tersebut.
Tentunya, adanya peninjauan ke lokasi lahan tersebut sebelumnya diharapkan menjadi titik awal penegakan aturan yang berkelanjutan.
Haji Badrut menekankan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah harga mati untuk menjaga keseimbangan ekologi di Sanggau.
“Tujuannya jelas, yaitu melindungi kawasan strategis dan mengembalikan fungsi lingkungan sebagaimana mestinya. Siapa pun yang terbukti mengubah alih fungsi lahan demi keuntungan pribadi dengan melanggar aturan, harus mempertanggungjawabkannya secara hukum,” pungkasnya.
Haji Badrut menegaskan, pihaknya mendukung upaya Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS) melalui Sekjennya Wawan Dali Suwandhi yang akan melaporkan PT CUT Ke Satgas Gakkum KLHK dan Satgas PKH di Jakarta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT CUT belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah moratorium dan dugaan pelanggaran lahan tersebut.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. [ red ]
