Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Lidik Krimsus RI Ingatkan Pemkab Sanggau Mesti Tegas Soal Lahan PT CUT, Desak Satgas Gakkum Ambil Alih Penanganan
Pontianak

Lidik Krimsus RI Ingatkan Pemkab Sanggau Mesti Tegas Soal Lahan PT CUT, Desak Satgas Gakkum Ambil Alih Penanganan

Last updated: 2 jam lalu
2 jam lalu
Pontianak
Share

FOTO : Ketua Lidik Krimsus RI Kalbar, H Badrut Tamam AQ [ ist ]

Editor : Hoesnan |Publisher : Admin redaksi

RADARKALBAR.COM – Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) Kalimantan Barat meminta Pemkab Sanggau untuk menunjukkan komitmen serius dalam menangani dugaan pelanggaran kawasan moratorium di lahan PT Cipta Usaha Tani (PT CUT).

Ketua Lidik Krimsus RI, Badrut Tamam AQ menegaskan pemulihan lingkungan tidak boleh hanya sebatas seremonial penanaman kembali.

Untuk itu, dirinya mendesak keterlibatan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mengambil alih pendalaman kasus ini.

Menurutnya, area seluas 60 hektar tersebut diduga kuat masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang telah diatur sejak tahun 2005.

“Kami memberikan dukungan kepada Pemkab Sanggau untuk melakukan penertiban. Namun, kami mengingatkan agar proses ini dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Jangan ada upaya ‘main mata’ yang dapat mencederai supremasi hukum,” ujar Haji Badrut dalam keterangannya, pada Sabtu (28/2/2026).

Terkait sanksi, Badrut Tamam menilai langkah administratif berupa instruksi menanam kembali belum memberikan efek jera yang memadai.

Ia merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.

“Berdasarkan regulasi yang ada, khususnya Pasal 92 UU P3H, aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah memiliki konsekuensi hukum yang jelas, baik denda maupun pidana. Sanksi harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku, bukan sekadar kompromi penanaman ulang,” tegasnya.

Dipaparkan, awal terbongkarnya ulah PT CUT tersebut, setelah kunjungan Sekda Sanggau Aswin Khatib ke lokasi dan saat itu dilaksanakan pencabutan kelapa sawit yang telah ditanam oleh pihak perusahaan pada.

Lantas, tak lama berselang Bupati Sanggau Yohanes Ontot pun juga ke lokasi melaksanakan peninjauan. Kali ini bersama petinggi PT CUT. Dan terpampang nyata adanya kerusakan alam oleh ulah PT CUT tersebut.

Tentunya, adanya peninjauan ke lokasi lahan tersebut sebelumnya diharapkan menjadi titik awal penegakan aturan yang berkelanjutan.

Haji Badrut menekankan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah harga mati untuk menjaga keseimbangan ekologi di Sanggau.

“Tujuannya jelas, yaitu melindungi kawasan strategis dan mengembalikan fungsi lingkungan sebagaimana mestinya. Siapa pun yang terbukti mengubah alih fungsi lahan demi keuntungan pribadi dengan melanggar aturan, harus mempertanggungjawabkannya secara hukum,” pungkasnya.

Haji Badrut menegaskan, pihaknya mendukung upaya Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS) melalui Sekjennya Wawan Dali Suwandhi yang akan melaporkan PT CUT Ke Satgas Gakkum KLHK dan Satgas PKH di Jakarta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT CUT belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah moratorium dan dugaan pelanggaran lahan tersebut.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. [ red ]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Haji Badrut Tamam AQLidik Krimsus RIPT CUTSanggauSatgas Gakkum KLHK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan
02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
KAHNI Kalbar Desak APH Bongkar Pemilik 74 Ton Arang Bakau Ilegal, Muat di Tirta Ria Kubu Raya, Ketangkap di Tanjung Priok
01/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Kejati Kalbar Diminta Kedepankan Audit Perizinan dan Jaga Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Tambang

2 jam lalu

Kejati Kalbar Perkuat Bukti Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar, Gali Keterangan Saksi Ahli ESDM di Kejagung

27/02/2026

Hadiri Buka Puasa Ramadan Polda Kalbar, LDII Tegaskan Dukung Terwujudmya Kalbar Damai dan Harmoni

27/02/2026

PW GNPK RI Desak Transparansi Penanganan Dugaan Korupsi Food Estate Teluk Keluang Ketapang

24/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang