Dewan Sekadau Minta Instansi Terkait Tindak Praktik Galian C Tak Berizin


POTO : Ketua Komisi II DPRD Sekadau, Yodi Setiawan (Sutar).

radarkalbar.com, SEKADAU- Ketua Komisi II DPRD Sekadau, Yodi Setiawan meminta Dinas Perkebunan maupun Dinas Pertambangan Provinsi Kalbar serta instansi terkait lainnya, untuk menindak praktik galian C tak berijin yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan kelapa sawit di Bumi Lawang Kuari (julukan Kabupaten Sekadau) 

“Kita tahu, banyak perusahaan mengeruk galian C tanpa ijin dan tidak membayar retribusi. Kita minta ini ditindak dengan tegas karena sudah merugikan negara,” tegas Yodi, Selasa.

Menurut Yodi, setiap warga negara, institusi maupun korporasi harus taat pada aturan yang berlaku. Tak hanya itu, aturan juga harus ditegakkan oleh institusi yang memiliki kewenangan tanpa pandang bulu.

“Praktik galian C tak berijin ini sudah lama berlangsung. Namun sampai sekarang belum pernah ditindak. Kita tidak ingin pelanggaran hukum seperti ini dibiarkan,” kata Yodi.

Ia menambahkan, cukup banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa resah sekaligus terganggu akibat aktivitas galian C tak berijin tersebut.

“Kalau memerlukan material galian C sebaiknya membeli dari pengusaha yang memiliki ijin dan membayar pajak. Jangan main gali-gali saja seenaknya,” pungkasnya.*pungkasnya.

 

 

 

 

 

Pewarta/editor : Sutarjo.


Like it? Share with your friends!